Komisi V Usulkan Lembaga Otoritas Tunggal Penanganan Bencana
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang berperan sebagai otoritas tunggal dalam penanganan bencana di Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan Huda kepada...
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang berperan sebagai otoritas tunggal dalam penanganan bencana di Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/8), di tengah penilaian bahwa tata kelola kebencanaan nasional selama ini terpecah di sejumlah kementerian dan lembaga.
Menurut Huda, keberadaan lembaga itu akan menjamin penanganan bencana berjalan lebih cepat, efektif, dan berada dalam satu komando. Ia menilai, tanpa penyatuan kewenangan, koordinasi antarinstansi akan terus menjadi titik lemah setiap kali bencana melanda berbagai daerah di Tanah Air.
Alasan Perlu Konsolidasi Kewenangan
Huda menjelaskan bahwa isu integrasi kelembagaan telah lama menjadi perhatian utama Komisi V. Ia menegaskan, berbagai institusi yang selama ini memiliki fungsi dan tugas terkait kebencanaan perlu dikonsolidasikan agar instruksi penanganan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri antarinstansi.
"Kita ingin ke depan integrasi kelembagaan itu benar-benar dikonsolidasikan supaya satu komando bisa jalan," kata Huda di hadapan wartawan.
Selama ini, ketika bencana terjadi, penanganan dilakukan oleh banyak instansi dengan koordinasi lintas kementerian. Kondisi tersebut dinilai Huda membuat respons kerap berjalan lambat dan tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Politisi itu menilai Indonesia membutuhkan institusi dengan otoritas tunggal atas urusan bencana. Dengan kewenangan itu, lembaga terkait dapat langsung mengambil kendali saat bencana terjadi, tanpa menunggu proses pembentukan atau penunjukan satuan tugas yang selama ini kerap memakan waktu.
Kewenangan Hingga Pemulihan Pasca-Bencana
Huda menyatakan, hadirnya lembaga tunggal tersebut juga berdampak pada jaminan pendanaan. Ia meyakini, dengan kelembagaan tunggal akan lahir afirmasi anggaran yang relatif mencukupi, baik pada masa tanggap darurat maupun pascatanggap darurat.
"Begitu kelembagaan tunggal terbentuk, afirmasi anggaran yang relatif mencukupi bisa hadir, baik pada masa tanggap darurat maupun pasca tanggap darurat. Ini penting sekali," ungkapnya.
Lebih lanjut, Huda menekankan bahwa lembaga tersebut tidak hanya bertugas saat bencana berlangsung. Kewenangannya juga harus menjangkau tahap pascatanggap darurat untuk memastikan pemulihan pelayanan publik dan infrastruktur berjalan hingga kondisi kembali normal.
"Semua resources tidak boleh berhenti pada masa tanggap darurat. Pelayanan publik dan infrastruktur harus kembali pulih seperti sebelum bencana terjadi," tuturnya.
Ia menambahkan, proses pemulihan kerap berhenti di tengah jalan karena perhatian dan pendanaan hanya terfokus pada masa darurat. Padahal, tahap rehabilitasi dan rekonstruksi justru menentukan seberapa cepat masyarakat serta kawasan terdampak dapat bangkit kembali.
Huda mencontohkan, pengalaman penanganan bencana gempa bumi di sejumlah wilayah menunjukkan pentingnya keberlanjutan pembiayaan setelah masa tanggap darurat berakhir. Tanpa lembaga yang memegang otoritas penuh, proses pemulihan kerap terhambat oleh birokrasi dan perbedaan kewenangan antarinstansi.
Anggaran Harus Siap Sebelum Bencana
Selain kewenangan, Huda mengusulkan agar lembaga tunggal tersebut memiliki anggaran yang telah tersedia dan dapat langsung digunakan ketika bencana terjadi. Menurutnya, pemerintah tidak sepatutnya baru mengumpulkan dana setelah musibah berlangsung.
Huda mengakui, gagasan pembentukan lembaga superbody ini bukan wacana baru. Ia menyebut kebutuhan akan efektivitas kerja yang cepat, serta penanganan yang terkoordinasi dalam satu pintu, menjadi alasan utama wacana ini terus digulirkan.
"Kita butuh efektivitas kerja yang cepat dan terkomando dalam satu pintu oleh sebuah kelembagaan. Selama ini penanganan kerap baru ditentukan setelah ada penunjukan," ujarnya.
Huda menuturkan, usulan ini akan terus didorong bersama-sama agar penanganan bencana di Indonesia tidak lagi berjalan parsial. Ia berharap kelembagaan tunggal itu kelak menjadi payung bagi seluruh proses penanganan bencana, mulai dari masa tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.
Comments (0)