Kasus Penghinaan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA — Bareskrim Polri memastikan perkara dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan r...
JAKARTA — Bareskrim Polri memastikan perkara dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah proses persidangan adat terhadap Pandji dinyatakan tuntas, dan yang bersangkutan telah menerima sanksi adat dari lembaga adat setempat.
Dalam keterangan resminya, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara pelapor yang merupakan perwakilan masyarakat adat Toraja dengan terlapor. Penyidik menilai perkara ini memenuhi syarat untuk tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Proses Persidangan Adat Dinyatakan Tuntas
Rangkaian persidangan adat yang berlangsung di wilayah Tana Toraja itu dihadiri oleh para tetua adat, keluarga korban, serta kuasa hukum Pandji Pragiwaksono. Dalam rapat tersebut, majelis adat menjatuhkan sanksi adat sebagai bentuk pemulihan atas dugaan penghinaan yang disampaikan oleh Pandji dalam pertunjukannya.
Bareskrim Polri menyatakan hasil persidangan adat itu menjadi pertimbangan utama penyidik dalam menentukan arah penyelesaian perkara. Penyidik berpendapat bahwa sanksi adat yang telah dijalankan menunjukkan itikad baik terlapor untuk memulihkan hubungan dengan masyarakat adat Toraja.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Keputusan penyelesaian perkara ini diambil berdasarkan hasil koordinasi antara penyidik, perwakilan masyarakat adat, dan pihak terlapor," demikian pernyataan yang disampaikan dalam keterangan tertulis Bareskrim Polri.
Dasar Hukum Keadilan Restoratif
Mekanisme restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan semula, baik terhadap korban, pelaku, maupun masyarakat. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan apabila para pihak menyatakan damai, pelaku belum pernah terlibat tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam kasus ini, penyidik menilai seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi. Dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang dilaporkan tidak menimbulkan keresahan masyarakat secara luas, serta kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme adat.
Keputusan ini, lanjut Bareskrim, tidak terlepas dari semangat keadilan yang berpihak pada pemulihan. Polri menegaskan bahwa restorative justice bukan berarti menghapus substansi perkara, melainkan mengalihkan penyelesaiannya ke jalur yang lebih mengedepankan rekonsiliasi.
Implikasi Hukum bagi Terlapor
Dengan ditempuhnya jalur keadilan restoratif, proses penyidikan atas perkara ini dihentikan melalui penetapan resmi berdasarkan keadilan restoratif. Status hukum Pandji secara pidana dinyatakan selesai, namun sanksi adat yang dijatuhkan tetap mengikat sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat adat Toraja.
Para pengamat hukum menilai kombinasi sanksi adat dan penghentian perkara pidana ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Bareskrim Polri mengingatkan bahwa penyelesaian secara adat tidak serta-merta berlaku untuk seluruh perkara. Setiap kasus tetap dinilai secara kasuistik oleh penyidik, dengan mempertimbangkan dampak sosial, kepentingan korban, dan aspek kemanfaatan hukum.
Preseden Hukum Adat dan Kebijakan Nasional
Dari sisi kebijakan, perkara ini menjadi preseden bagaimana hukum adat beririsan dengan sistem peradilan formal. Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang sesuai dengan prinsip negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan kearifan lokal sebagai objek pemajuan kebudayaan.
Perkara ini sekaligus menjadi peringatan bagi publik, khususnya para kreator konten dan pekerja seni, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi yang bersentuhan dengan nilai-nilai adat dan budaya daerah. Bareskrim Polri menegaskan bahwa penghormatan terhadap hukum adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang diakui negara, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Sementara itu, masyarakat adat Toraja melalui perwakilannya menyatakan menerima hasil keputusan tersebut. Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menjadi jalan terbaik untuk memulihkan kehormatan adat tanpa harus berlarut dalam proses peradilan formal. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pandji Pragiwaksono belum memberikan keterangan resmi secara terperinci. Namun, penyelesaian perkara melalui restorative justice dipastikan menutup babak hukum kasus dugaan penghinaan adat Toraja tersebut.
Comments (0)