Ketua MA Sunarto Pimpin Puncak Peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memimpin puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung yang digelar di Jakarta pada tahun 2026. Dalam peringatan tersebut, Sunarto menegaskan komitmen lemba...
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memimpin puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung yang digelar di Jakarta pada tahun 2026. Dalam peringatan tersebut, Sunarto menegaskan komitmen lembaga peradilan tertinggi itu untuk menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman serta mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. Puncak peringatan HUT ke-81 MA itu dihadiri para hakim agung, pejabat struktural, serta aparatur peradilan yang mengikuti rangkaian kegiatan secara luring dan daring.
Mahkamah Agung sebagai lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman berdiri berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selama delapan puluh satu tahun, lembaga ini menjalankan fungsi mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, serta memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara. Dalam amanatnya pada peringatan itu, Sunarto menyatakan bahwa usia delapan dekade lebih tersebut bukan sekadar pencapaian, melainkan amanah untuk terus memperbaiki layanan peradilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kemandirian peradilan adalah harga mati dalam negara hukum. Mahkamah Agung akan terus menjaga agar setiap perkara diputus berdasarkan hukum dan keadilan, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” kata Sunarto di hadapan peserta peringatan.
Komitmen Menjaga Integritas dan Kemandirian Peradilan
Dalam amanatnya, Sunarto menegaskan bahwa integritas merupakan syarat utama bagi setiap aparatur peradilan. Ia menyatakan bahwa MA tidak akan memberikan ruang bagi praktik mafia peradilan maupun perilaku tercela di lingkungan lembaganya. Menurut dia, kepercayaan publik terhadap peradilan hanya dapat dibangun apabila hakim dan seluruh aparatur bekerja dengan jujur, transparan, dan akuntabel.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi aparatur peradilan yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku hakim,” tegasnya.
Transformasi Digital untuk Perluasan Akses Keadilan
Pada kesempatan itu, Sunarto juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pelayanan peradilan. Ia menjelaskan bahwa pengembangan sistem e-Court dan pelayanan terpadu satu pintu terus dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses peradilan. Melalui sistem elektronik, pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, hingga pemanggilan para pihak dapat dilakukan secara daring.
Menurut Sunarto, digitalisasi layanan tidak hanya mempercepat proses berperkara, tetapi juga memangkas celah praktik pungutan liar. Ia menargetkan perluasan layanan digital hingga ke pengadilan di daerah-daerah terpencil agar keadilan dapat dijangkau seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Peradilan modern adalah peradilan yang melayani. Kami terus berupaya agar masyarakat di seluruh Indonesia memperoleh akses keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Sunarto.
Pengawasan Internal dan Penegakan Disiplin
Dalam peringatan tersebut, Ketua MA juga menegaskan penguatan fungsi pengawasan internal melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung. Seluruh laporan masyarakat, lanjutnya, ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berjenjang dan transparan. Aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sunarto menyatakan bahwa penegakan disiplin merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan MA. Ia mengingatkan seluruh hakim dan pegawai untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang serta mematuhi peraturan dalam menjalankan tugas kedinasan.
Arah Kebijakan Menuju Peradilan Modern dan Berwibawa
Pada bagian akhir amanatnya, Sunarto memaparkan arah kebijakan MA ke depan, antara lain penguatan penerapan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di pengadilan. Menurut dia, seluruh satuan kerja peradilan ditargetkan mampu memenuhi standar pelayanan prima dan terbebas dari praktik penyimpangan.
Sunarto juga mengajak seluruh aparatur peradilan menjadikan peringatan HUT ke-81 ini sebagai momentum introspeksi dan penyempurnaan kinerja. Ia berharap Mahkamah Agung semakin berwibawa dan tetap menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia.
“Semoga di usia yang ke-81 ini, Mahkamah Agung semakin kokoh menjaga marwah peradilan dan semakin dipercaya oleh masyarakat,” tutupnya.
Comments (0)