Lodewyk Pusung Bantah Terlibat Pengadaan BGN dalam Sidang Daring

JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Bantahan tersebut disampaikan saat ia menghadiri s...

Lodewyk Pusung Bantah Terlibat Pengadaan BGN dalam Sidang Daring

JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Bantahan tersebut disampaikan saat ia menghadiri sidang praperadilan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik.

Dalam persidangan tersebut, Lodewyk hadir sebagai pemohon melalui sambungan virtual, sementara majelis hakim dan pihak termohon mengikuti jalannya sidang dari ruang persidangan. Ia didampingi tim kuasa hukum yang sebelumnya telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan ini diajukan dengan pokok permohonan agar penetapan tersangka terhadap Lodewyk dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bantahan di Hadapan Majelis Hakim

Di hadapan majelis hakim, Lodewyk menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan di BGN, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun penetapan penyedia. Ia menyatakan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan lembaga tersebut.

"Saya tegaskan, saya tidak terlibat dalam proses pengadaan di BGN. Seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Lodewyk dalam persidangan.

Menurut Lodewyk, penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan kekeliruan yang dilakukan penyidik dalam menilai peran dan tanggung jawabnya selama bertugas. Ia mengklaim seluruh keputusan yang diambilnya selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN telah melalui rapat dan koordinasi internal sesuai dengan struktur organisasi lembaga.

Tim kuasa hukum Lodewyk menyatakan siap menghadirkan bukti dan saksi yang meringankan kliennya dalam persidangan. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait proses pengadaan yang berjalan di BGN dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum.

Latar Perkara Pengadaan BGN

Perkara yang menjerat Lodewyk bermula dari penyelidikan penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di lingkungan BGN. Dalam penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.

BGN merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan program makan bergizi gratis bagi anak sekolah, balita, dan ibu hamil di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut melibatkan banyak penyedia jasa layanan makanan dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, sehingga proses pengadaannya menjadi perhatian publik serta aparat penegak hukum.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Lodewyk menyatakan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan. Ia berjanji akan mengikuti proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme peradilan yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami berkeyakinan alat bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup untuk menetapkan saya sebagai tersangka," kata Lodewyk.

Mekanisme Praperadilan

Praperadilan merupakan upaya hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Melalui mekanisme ini, tersangka dapat meminta hakim memeriksa keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan.

Dalam perkara ini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa apakah penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang cukup. Apabila permohonan dikabulkan, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan penyidik wajib menghentikan penyidikan terhadap yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, penetapan tersangka tetap sah dan proses penyidikan dapat dilanjutkan. Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding bagi para pihak yang berperkara.

Menanti Putusan Majelis

Setelah mendengar keterangan para pihak, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada persidangan berikutnya. Lodewyk dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan menerima putusan apa pun yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan.

Sementara itu, penyidik selaku termohon dalam perkara ini menyiapkan jawaban atas pokok permohonan yang diajukan Lodewyk. Kedua pihak sepakat menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkembangan perkara ini terus dipantau publik, mengingat pengadaan di lingkungan BGN menyangkut penggunaan anggaran negara dan berdampak langsung pada pelaksanaan program prioritas pemerintah. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan kelanjutan status hukum Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User