Pramono Anung: Regulasi Industri Batu Bara Kunci Tekan Polusi Jakarta
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan transportasi yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum cukup untuk menekan polusi udara di Ibu Kota. Ia...
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan transportasi yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum cukup untuk menekan polusi udara di Ibu Kota. Ia menegaskan bahwa pengaturan industri batu bara yang beroperasi di kawasan aglomerasi merupakan langkah yang harus ditempuh agar kualitas udara di Jakarta dan wilayah sekitarnya dapat membaik secara signifikan.
Transportasi Bukan Satu-Satunya Sektor
Dalam pernyataannya, Pramono Anung mengakui bahwa berbagai kebijakan transportasi yang telah diterapkan, mulai dari perluasan kawasan berbayar elektronik, pembatasan usia kendaraan, hingga pengembangan angkutan umum massal berbasis rel, telah memberikan kontribusi terhadap penurunan emisi kendaraan bermotor. Namun, ia menilai kontribusi tersebut belum sebanding dengan besarnya sumber pencemar yang berasal dari sektor industri serta pembangkit listrik di luar batas administrasi Jakarta.
“Persoalan udara di Jakarta tidak akan selesai jika hanya ditangani dari sisi transportasi. Sumber emisi terbesar justru banyak berasal dari luar wilayah kota, dan hal itu perlu menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Pramono Anung.
Data pemantauan kualitas udara menunjukkan konsentrasi partikel halus atau PM2,5 di Jakarta kerap berada di atas ambang batas yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia. Pada periode tertentu, Jakarta bahkan beberapa kali tercatat di antara kota-kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, sebuah kondisi yang mendorong pemerintah daerah menggencarkan kebijakan penurunan emisi dari berbagai sektor.
Industri Batu Bara di Kawasan Aglomerasi
Sejak awal masa kepemimpinannya, Pramono Anung menempatkan perbaikan kualitas udara sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah. Menurut dia, kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur merupakan wilayah dengan konsentrasi industri dan pembangkit listrik tenaga uap berbahan baku batu bara yang tinggi.
Emisi dari pembangkit tersebut, menurut dia, menyumbang konsentrasi partikel halus secara signifikan terhadap polusi udara yang terukur di Jakarta. Karena itu, pengaturan industri batu bara di kawasan ini dinilai mendesak untuk segera dilakukan.
“Industri batu bara di kawasan aglomerasi harus diatur. Ini menyangkut kesehatan masyarakat secara luas, bukan hanya kepentingan warga Jakarta,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengaturan yang dimaksud mencakup sejumlah aspek, mulai dari penetapan standar emisi pembangkit, kewajiban penggunaan teknologi pengendalian pencemaran udara, hingga pembatasan pemanfaatan bahan bakar batu bara di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi. Menurut dia, tanpa pengaturan tersebut, perbaikan kualitas udara di Jakarta akan berjalan lambat meskipun kebijakan transportasi terus diperkuat.
Rapat Koordinasi Lintas Wilayah
Untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah penyangga serta kementerian terkait. Pramono Anung menilai koordinasi lintas wilayah diperlukan karena kewenangan pengaturan industri batu bara berada pada pemerintah pusat, sementara dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di kawasan aglomerasi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan pengendalian polusi udara. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pengaturan emisi industri yang lebih ketat di kawasan aglomerasi, sekaligus menghindari tumpang tindih kebijakan antardaerah.
Harapan terhadap Kebijakan Pusat
Pramono Anung berharap pemerintah pusat dapat menerbitkan regulasi yang mengatur emisi industri batu bara di kawasan aglomerasi secara lebih tegas. Regulasi tersebut, menurut dia, idealnya memuat batas ambang emisi yang ketat, kewajiban pemasangan alat pemantau emisi secara berkelanjutan, serta sanksi yang jelas bagi pelanggar.
Selain itu, ia meminta agar data kualitas udara dari seluruh wilayah aglomerasi dapat dipadukan dalam satu sistem pemantauan terpadu. Dengan demikian, penilaian terhadap efektivitas kebijakan pengendalian polusi dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menutup pernyataannya, Pramono Anung mengingatkan bahwa pencemaran udara bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan kesehatan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong percepatan perbaikan kualitas udara, namun keberhasilan jangka panjang tetap membutuhkan komitmen seluruh pihak di kawasan aglomerasi, termasuk para pelaku industri batu bara.
Comments (0)