Polisi Turun Tangan Atasi Musik Keras Warga Depok hingga Larut Malam
DEPOK — Kepolisian Resor Metro Depok menerjunkan personel patroli untuk menertibkan kerumunan warga yang menyetel musik dengan volume tinggi hingga larut malam di sebuah kawasan permukiman, Jumat (1...
DEPOK — Kepolisian Resor Metro Depok menerjunkan personel patroli untuk menertibkan kerumunan warga yang menyetel musik dengan volume tinggi hingga larut malam di sebuah kawasan permukiman, Jumat (12/12/2025). Penurunan personel tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi warga yang mengadukan gangguan ketenteraman dan menilai kegiatan itu berulang kali mengganggu jam istirahat.
Peristiwa mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial sejak Kamis malam (11/12/2025). Rekaman berdurasi pendek itu memperlihatkan puluhan orang berkumpul di halaman sebuah rumah, memutar lagu melalui pengeras suara dengan volume nyaring, sementara sebagian lainnya menari dan bernyanyi. Warga yang merasa terganggu kemudian menyampaikan aduan melalui kanal pengaduan resmi kepolisian serta mendatangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek wilayah setempat membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan petugas telah mendatangi lokasi pada Jumat malam dan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara kegiatan beserta perangkat pengeras suara yang digunakan dalam acara itu.
Kronologi Penanganan di Lapangan
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kegiatan masih berlangsung dengan volume suara yang melampaui batas wajar. Pemutaran musik segera dihentikan, dan penyelenggara diminta menurunkan volume serta membubarkan kerumunan secara tertib. Proses penghentian berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari warga yang hadir di lokasi kegiatan.
"Kami menghentikan kegiatan musik tersebut dan meminta semua pihak menghormati hak warga lain untuk beristirahat. Penertiban ini semata-mata demi menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan permukiman," ujar Kasat Samapta Polres Metro Depok dalam keterangan tertulisnya.
Selain menghentikan kegiatan, petugas memberikan pembinaan kepada penyelenggara agar kegiatan serupa ke depan dilaksanakan dengan batas waktu yang disepakati bersama dan memperoleh persetujuan pengurus rukun tetangga serta rukun warga setempat. Hingga Sabtu dini hari (13/12/2025), lokasi dinyatakan kembali kondusif dan tidak terdapat pengaduan susulan dari warga sekitar.
Dasar Hukum Penertiban
Penertiban tersebut, menurut kepolisian, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur larangan membuat bising atau ribut di muka umum. Pelanggar dapat diancam pidana denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Selain sanksi pidana, peraturan daerah juga mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian kegiatan bagi penyelenggara yang melanggar batas waktu dan volume suara. Polisi menegaskan penegakan aturan ini akan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu agar efek jera dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Rapat Koordinasi dan Imbauan
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Metro Depok menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran kecamatan, kelurahan, serta tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan setempat pada Sabtu (13/12/2025). Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah keputusan, antara lain pembentukan jadwal patroli rutin pada jam rawan serta sosialisasi peraturan daerah kepada pengurus RT dan RW.
"Kami sepakat setiap kegiatan kemasyarakatan harus mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama. Tidak boleh ada kelompok yang memaksakan kehendak hingga merugikan hak warga lain untuk beristirahat," ujar Camat setempat seusai rapat.
Pemerintah kota, lanjut camat, akan memfasilitasi ruang kegiatan yang layak agar warga tetap dapat berekspresi tanpa mengganggu lingkungan sekitar. Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi apabila kembali menemukan gangguan serupa, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.
Antisipasi Pengawasan ke Depan
Ke depan, kepolisian akan memperketat pengawasan kawasan permukiman, khususnya pada akhir pekan, mengingat potensi kegiatan hiburan serupa cenderung meningkat. Setiap pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk laporan yang beredar luas di media sosial.
Kapolsek setempat menegaskan aparat tidak akan segan menindak tegas pelanggaran yang berulang setelah melalui tahap pembinaan. "Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar setiap kegiatan menghormati aturan dan hak tetangga," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penanganan masih berada pada tahap pembinaan dan pendekatan preventif. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan apabila ditemukan pelanggaran berulang atau unsur tindak pidana yang lebih berat.
Comments (0)