KPK Sita Rp21,2 Miliar dari Brankas Bupati Sukoharjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan berupa uang tunai sebesar Rp21,2 miliar yang tersimpan rapi dalam brankas milik Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Uang tersebut diduga me...

Jul 13, 2026 - 16:10
0 0
KPK Sita Rp21,2 Miliar dari Brankas Bupati Sukoharjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan berupa uang tunai sebesar Rp21,2 miliar yang tersimpan rapi dalam brankas milik Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik dugaan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Pengungkapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menjerat orang nomor satu di wilayah tersebut setelah penyidik melakukan penggeledahan intensif pada Senin (13/7) lalu. Barang bukti yang diamankan mayoritas terdiri atas gepokan uang pecahan besar dalam kondisi terbungkus rapi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari uang setoran para kepala dinas dan pejabat eselon II yang dikumpulkan secara periodik. “Ini bukan temuan biasa. Kami menemukan catatan penerimaan yang sangat terstruktur. Setoran dilakukan berdasarkan jabatan dan proyek yang dikelola,” ujar Ghufron memberikan keterangan resmi, Selasa (14/7).

Kronologi Penemuan Barang Bukti

Penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda, yakni rumah dinas bupati, kantor Bupati Sukoharjo, dan sebuah rumah pribadi milik keluarga tersangka di kawasan Solo Baru. Tim penyidik yang berjumlah 12 orang memulai operasi sejak pukul 09.00 WIB dan berhasil mengakses brankas utama di ruang kerja pribadi bupati setelah melalui proses teknis selama hampir tiga jam. Di dalam brankas berukuran 120x80 sentimeter itu, penyidik menemukan tumpukan uang tunai yang tersusun dalam berbagai amplop cokelat dan kertas pembungkus bertuliskan inisial tertentu.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang-uang tersebut dikemas dalam bentuk gepokan yang diikat karet gelang dengan label jumlah dan sumber. “Kami menemukan lebih dari 400 gepokan uang, sebagian besar pecahan Rp100 ribu. Ini menunjukkan modus penyimpanan hasil pungutan liar yang sistematis,” kata Asep. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen keuangan, buku catatan penerimaan, serta beberapa alat bukti elektronik berupa telepon seluler dan laptop yang diduga berisi komunikasi terkait transaksi tersebut.

Modus Operandi Pemerasan Terstruktur

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pemerasan ini berlangsung sejak 2024 hingga pertengahan 2026. Etik Suryani diduga memerintahkan sejumlah pejabat perangkat daerah untuk mengumpulkan uang secara rutin dengan dalih kebutuhan operasional pribadi dan politik. Sumber dana berasal dari pemotongan anggaran proyek, tukar guling jabatan, dan setoran wajib para kepala OPD yang nilainya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per bulan.

Salah satu staf keuangan yang namanya dirahasiakan memberikan kesaksian bahwa mekanisme penyetoran dilakukan setiap awal bulan. “Biasanya kami dihubungi oleh ajudan beliau. Uang diantarkan langsung ke rumah dinas atau dimasukkan ke dalam brankas melalui staf khusus,” ungkapnya dalam berita acara pemeriksaan. Pola ini, menurut KPK, menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan karena banyak program pembangunan terhambat akibat alokasi dana yang diselewengkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran uang tersebut ke sejumlah rekening perusahaan dan individu yang diduga terkait dengan keluarga tersangka. “Kami sudah memblokir 17 rekening dengan nilai total sementara Rp34 miliar. Ini termasuk rekening atas nama asisten rumah tangga dan sopir pribadi,” jelasnya. Langkah pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan dana yang diduga hasil korupsi.

Status Hukum dan Proses Selanjutnya

Etik Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan peningkatan status dari penyelidikan dua pekan sebelumnya. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kuasa hukum tersangka, Andi Muhammad Fadillah, menyatakan akan menghormati proses hukum namun menolak seluruh tuduhan. “Kami belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut karena masih mendalami berkas. Yang jelas, ibu bupati kooperatif dan siap mengikuti setiap tahapan hukum,” ujarnya. Sementara itu, KPK memberlakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penindakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR RI. “Ini bukti bahwa tidak ada wilayah, termasuk Sukoharjo, yang tertutup bagi pengawasan KPK. Kami mendukung penuh agar kasus ini tuntas hingga ke akar-akarnya,” kata anggota Komisi III, Ahmad Basarah, dalam rapat dengar pendapat. Kasus bupati Sukoharjo ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi tersistematis masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Dengan tersitanya uang tunai Rp21,2 miliar dari dalam brankas, KPK kini mengembangkan penyidikan ke sejumlah pihak lain yang diduga turut serta dalam skema pemerasan ini. Beberapa nama kepala dinas yang belum dipublikasikan disebut-sebut dalam daftar panjaringan saksi. Publik Sukoharjo berharap pengungkapan ini membawa perbaikan menyeluruh terhadap birokrasi di daerah penghasil tekstil tersebut.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User