RUU Perampasan Aset: Peradi SAI Usulkan Hakim Khusus dan Badan Baru
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) pada Senin (13/7). Pertemuan yan...
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) pada Senin (13/7). Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu secara spesifik membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, Peradi SAI menyampaikan sejumlah usulan strategis, termasuk pembentukan hakim khusus yang mengantongi sertifikasi serta pendirian lembaga baru sebagai pelaksana teknis. Anggota Tim Perumus Peradi SAI, Alfin Sulaiman, hadir langsung memaparkan pandangan organisasi advokat itu terhadap desain hukum yang ideal bagi rezim perampasan aset tanpa pemidanaan.
Alfin menegaskan bahwa karakteristik perkara non-conviction based forfeiture (NCBF) menuntut pendekatan yudisial yang berbeda dari perkara pidana konvensional. Fokus utama pembuktian bukan terletak pada kesalahan pelaku, melainkan pada relasi antara aset dan tindak pidana. Konsekuensinya, hakim yang mengadili perlu memiliki pemahaman lintas disiplin yang mendalam.
Hakim Khusus Wajib Bersertifikasi
Peradi SAI mengajukan rekomendasi agar RUU Perampasan Aset secara eksplisit mengamanatkan penunjukan hakim khusus di lingkungan peradilan umum. Hakim dimaksud tidak hanya ditempatkan di Pengadilan Negeri, tetapi juga harus menempuh proses sertifikasi tertentu sebagai bekal pengetahuan minimal. "Kami mengusulkan dengan sangat agar hakim yang nantinya menyidangkan perkara perampasan aset adalah hakim khusus yang telah dibekali pengetahuan melalui sertifikasi," ujar Alfin dalam paparannya.
Menurutnya, karakter NCBF sebagai property-based proceeding atau in rem proceeding memaksa hakim untuk tidak lagi berkutat pada unsur kesalahan subjektif. Sebaliknya, fokus akan beralih pada pembuktian bahwa aset tertentu terkait langsung dengan aktivitas kejahatan. Karena itu, hakim harus menguasai konsep teknis seperti beneficial ownership, penelusuran aset, transaksi keuangan lintas batas, hingga seluk beluk aset digital multinasional. "Hakim harus memahami konsep-konsep seperti beneficial ownership, asset tracing, transaksi keuangan kompleks, aset digital lintas negara, dan lainnya," tegasnya.
Dimensi sertifikasi itu diyakini akan menjamin standar kualitas putusan, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada hakim dalam merampas aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.
Keseimbangan Kepentingan Negara dan Hak Pihak Ketiga
Peradi SAI juga menyoroti perlunya hakim khusus yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak asasi manusia serta hak pihak ketiga yang beritikad baik. Prinsip due process of law menjadi pijakan agar perampasan tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.
Alfin menjelaskan, "Karena aset dapat dirampas tanpa adanya putusan pidana terhadap pemiliknya, maka hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak milik berdasarkan prinsip due process of law, serta hak pihak ketiga yang beritikad baik." Ia menambahkan bahwa jaminan procedural fairness ini krusial untuk mencegah gugatan balik di forum internasional dan menjaga kepercayaan investor.
Organisasi advokat itu menekankan bahwa tanpa hakim yang memahami betul prinsip keseimbangan itu, risiko pelanggaran hak milik dan ketidakpastian hukum akan membayangi implementasi RUU. Oleh karena itu, Peradi SAI mendorong agar kurikulum sertifikasi hakim mencakup materi tentang perlindungan pihak ketiga dan mekanisme pengamanan aset selama proses penyelidikan hingga putusan.
Pembentukan Badan Baru untuk Eksekusi dan Penelusuran
Dalam RDPU itu, Peradi SAI juga menyampaikan usulan kelembagaan yang tidak kalah penting: pembentukan badan khusus yang menangani penelusuran, pengelolaan, dan eksekusi perampasan aset. Lembaga baru itu diharapkan memiliki kewenangan penuh dan independen, tidak hanya berperan sebagai administrator pasif, tetapi sebagai ujung tombak dalam asset tracing transnasional.
Alfin mengungkapkan, praktik yang selama ini dijalani menunjukkan adanya kekosongan koordinasi antarlembaga. "Dalam praktik kami melihat, banyak aset yang lolos dari jerat hukum karena belum ada mekanisme penelusuran yang terintegrasi dan profesional. Karena itu diperlukan lembaga khusus yang mempunyai kewenangan penuh untuk menelusuri, membekukan, hingga mengeksekusi aset tersebut," urainya. Badan inilah yang nantinya akan menjembatani kerja sama antarnegara, mengingat aset hasil kejahatan kerap tersebar di berbagai yurisdiksi.
Usulan badan baru itu dimaksudkan agar eksekusi tak lagi tersendat oleh birokrasi yang berbelit. Dalam perspektif Peradi SAI, RUU Perampasan Aset harus memberi mandat jelas kepada lembaga tersebut untuk bekerja secara transparan dan akuntabel, lengkap dengan mekanisme pengawasan publik. Di sisi lain, lembaga ini akan menjadi mitra strategis bagi hakim khusus dalam memperoleh data dan analisis yang akurat sebelum putusan dijatuhkan.
RDPU tersebut menjadi babak penting dalam pembahasan RUU yang telah lama dinantikan. Komisi III DPR berkomitmen menindaklanjuti masukan dari Peradi SAI untuk memperkuat arsitektur hukum pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi melalui jalur perampasan aset non-pemidanaan.
Baca juga:
Comments (0)