Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Fisik Mahasiswa UAD ke Rekan KKN

Kepolisian Resor Kota Sleman menyatakan tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan terhadap dua rekannya dalam satu kelo...

Jul 13, 2026 - 17:05
0 0
Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Fisik Mahasiswa UAD ke Rekan KKN

Kepolisian Resor Kota Sleman menyatakan tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan terhadap dua rekannya dalam satu kelompok Kuliah Kerja Nyata. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa yang terjadi pada Mei 2025 di salah satu wilayah di Kabupaten Sleman tersebut diklasifikasikan sebagai pelecehan dalam bentuk fisik. Penyelidikan masih berlangsung dengan pengumpulan keterangan dari para pihak terkait.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menyampaikan konfirmasi resmi mengenai pengusutan kasus ini saat dihubungi pada Senin, 13 Juli 2025. "Informasi yang kami terima mengarah pada pelecehan seksual yang dilakukan secara fisik," ujarnya, menegaskan bahwa penyidik telah menerima laporan resmi dari kedua korban dan sedang menindaklanjuti dengan serangkaian proses pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.

Bentuk Pelecehan dan Kronologi Kejadian

Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Egy Dimas, memberikan keterangan terpisah yang memperkuat pernyataan kepolisian. Dalam sambungan telepon, Egy Dimas membenarkan bahwa tindakan yang dialami kedua korban merupakan pelecehan seksual yang dilakukan secara langsung melalui kontak fisik. "Dua wanita menjadi korban dan tindakan itu dilakukan pelaku melalui sentuhan fisik," jelasnya. Kedua korban dan terduga pelaku diketahui tergabung dalam satu kelompok KKN yang sama, sehingga interaksi di antara mereka berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang selama pelaksanaan program.

Egy Dimas memaparkan bahwa insiden tersebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda. Satu peristiwa berlangsung dalam konteks kegiatan KKN yang sedang berjalan, sedangkan peristiwa lainnya terjadi saat para anggota kelompok tengah berkumpul di luar agenda resmi program. Rincian mengenai waktu pasti serta lokasi spesifik dari masing-masing kejadian masih menjadi bagian dari materi penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Polresta Sleman belum merilis secara terbuka detail kronologis lengkap karena pertimbangan proses penyidikan yang sedang berjalan dan perlindungan terhadap identitas para korban.

Kedua korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan secara resmi kasus tersebut ke aparat kepolisian. Pelaporan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk memulai rangkaian prosedur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah pelaporan ini juga menunjukkan keseriusan para korban dalam menuntut keadilan dan menempuh jalur hukum formal sebagai upaya penyelesaian perkara.

Kondisi Psikologis Korban dan Respons Kelembagaan

Dampak psikologis yang dialami kedua korban menjadi perhatian serius. Egy Dimas mengungkapkan bahwa hingga saat ini kedua mahasiswi tersebut masih berada dalam kondisi trauma akibat peristiwa yang menimpa mereka. Menyikapi keadaan tersebut, pihak Universitas Ahmad Dahlan telah mengerahkan tenaga profesional dari jajaran dosen psikologi untuk memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab institusional untuk memastikan pemulihan kondisi mental para korban sembari proses hukum dan investigasi internal berjalan.

Universitas Ahmad Dahlan, menurut keterangan Egy Dimas, juga tengah menjalankan mekanisme investigasi internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Satuan tugas ini memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus, termasuk dalam konteks kegiatan KKN yang merupakan bagian dari program akademik. "Pihak Universitas saat ini masih menunggu hasil investigasi dari Satgas PPKPT. Hasil investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Universitas dalam mengambil keputusan," tegas Egy Dimas.

Proses Hukum dan Potensi Sanksi

Penyelidikan yang dilakukan Polresta Sleman berjalan paralel dengan investigasi internal yang dilaksanakan oleh pihak universitas. Kedua jalur ini memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda namun saling melengkapi dalam upaya penegakan keadilan. Proses hukum di kepolisian akan menentukan ada tidaknya tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang terkait perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sementara itu, investigasi internal kampus akan menjadi landasan bagi pemberian sanksi administratif dan akademik terhadap terduga pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Egy Dimas menekankan bahwa setelah proses investigasi oleh Satgas PPKPT rampung, pihak universitas akan memberikan sanksi atau tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen institusi pendidikan tinggi tersebut dalam menegakkan disiplin dan melindungi seluruh warganya dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan mahasiswa dalam konteks program pengabdian masyarakat yang seharusnya menjadi wahana pembentukan karakter dan penerapan nilai-nilai luhur.

Implikasi bagi Penyelenggaraan KKN

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan perlindungan dalam penyelenggaraan program Kuliah Kerja Nyata. KKN sebagai program yang menempatkan mahasiswa dalam interaksi intensif di lokasi pengabdian mensyaratkan adanya sistem pencegahan dan respons yang memadai terhadap potensi terjadinya tindak kekerasan. Universitas Ahmad Dahlan dan perguruan tinggi lainnya diharapkan dapat mengambil pembelajaran dari kasus ini untuk memperkuat kebijakan perlindungan bagi mahasiswa peserta KKN.

Pihak kepolisian dan universitas saat ini masih terus melanjutkan proses penyelidikan dan investigasi. Masyarakat luas menantikan hasil dari kedua proses tersebut sebagai wujud nyata penegakan hukum dan keadilan bagi para korban. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat signifikansinya dalam konteks perlindungan mahasiswa dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User