Hinca Panjaitan Sarankan Penggantian Kasubdit Jampidsus Demi Independensi Kasus Febrie

Jakarta – Desakan untuk mengganti Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mencuat dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang...

Jul 13, 2026 - 17:05
0 0
Hinca Panjaitan Sarankan Penggantian Kasubdit Jampidsus Demi Independensi Kasus Febrie

Jakarta – Desakan untuk mengganti Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mencuat dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks pimpinan lembaga tersebut. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hinca Panjaitan, menilai pergantian tersebut krusial untuk menjaga netralitas dan kepercayaan publik.

Perkara yang dimaksud adalah penyidikan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti oleh Jampidsus.

Desakan Rotasi di Tubuh Jampidsus

Hinca Panjaitan menyampaikan pandangannya setelah mencermati bahwa jabatan Kasubdit yang saat ini menangani penyidikan perkara Febrie perlu dirotasi. Menurutnya, posisi tersebut sangat strategis dan rentan terhadap konflik kepentingan jika dipegang oleh jaksa yang memiliki hubungan struktural dengan tersangka. “Kalau bicara tentang Kasubdit Penyidikannya, yang sekarang di posisi itu seharusnya diganti. Itu agar sesuai dengan keinginan kita untuk menjaga objektivitas,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat tersebut menekankan bahwa langkah ini diperlukan untuk memutus keraguan yang berkembang di masyarakat. Publik, kata dia, akan mempertanyakan independensi penyidikan jika jaksa yang pernah menjadi bawahan Febrie masih memegang kendali perkara. Hinca pun menyarankan agar Jaksa Agung segera mencari pengganti yang benar-benar baru dan tidak memiliki riwayat pekerjaan yang terkait dengan tersangka.

Menjaga Objektivitas dan Kepercayaan Publik

Menurut Hinca, penggunaan istilah “tidak terafiliasi” lebih tepat ketimbang hanya menyebut “independen”. Pasalnya, afiliasi yang terbangun melalui hubungan pekerjaan di masa lalu dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum. “Saya yakin usulan ini akan didengar Jaksa Agung. Carilah jaksa yang tidak terafiliasi sejak awal, jangan yang pernah bekerja di bawah komando Febrie. Itu lebih menjamin proses yang bersih,” tegasnya.

Kasus yang menimpa Febrie Adriansyah sendiri bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri terhadap dugaan penyimpangan dalam pengurusan perkara di PT ASABRI. Perusahaan pelat merah yang mengelola asuransi bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai Kementerian Pertahanan itu diduga menjadi lahan korupsi dengan modus gratifikasi dan pencucian uang. Febrie, yang saat itu menjabat sebagai Jampidsus, diduga terlibat dalam pengaturan kasus tersebut, sehingga kini ia harus berhadapan dengan institusi yang pernah dipimpinnya.

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Limpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung menimbulkan dinamika tersendiri. Pasalnya, Jampidsus yang kini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda yang baru harus menyidik mantan pimpinannya sendiri. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya benturan kepentingan, terlebih jika personel yang terlibat pernah memiliki hubungan langsung dengan Febrie. Hinca menilai, rotasi Kasubdit menjadi langkah minimal yang bisa ditempuh untuk meredam skeptisisme publik.

Sebagai mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah memiliki jejaring yang luas di lingkungan Kejaksaan Agung. Hal ini semakin menguatkan urgensi untuk melakukan penyegaran di tim penyidik agar tidak tercipta potensi keberpihakan. Hinca menekankan bahwa usulannya bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan justru untuk memperkuat integritas penyidikan.

Langkah penggantian pejabat penyidik di internal Jampidsus bukanlah hal baru dalam penanganan perkara sensitif. Praktik ini kerap dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, dari pihak-pihak yang memiliki koneksi dengan tersangka. Dalam konteks kasus Febrie, Hinca berharap Jaksa Agung segera merespons rekomendasi Komisi III DPR agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan pergantian Kasubdit tersebut. Namun, sejumlah kalangan mengapresiasi sikap kritis DPR dalam mengawal penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi institusi penegak hukum. Penunjukkan jaksa penyidik yang baru diharapkan mampu membuktikan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User