JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan status hukum tersebut disahkan dalam rapat pleno pimpinan lembaga antirasuah, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemilihan pasal tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, konstruksi hukum perkara ini menyangkut perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang berkaitan langsung dengan jabatan para tersangka dalam proses pengadaan.
"Pasal 12 huruf i digunakan karena terdapat unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja menggunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menambahkan, penerapan pasal itu menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar penerima aliran dana, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan formal dalam memutuskan pengadaan barang di BNPB. Kelima tersangka, lanjut Setyo, memiliki peran berbeda yang saling terkait dalam rantai pengadaan tersebut.
Konstruksi Hukum Pasal 12 Huruf i
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tipikor, Pasal 12 huruf i menjangkau perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Dalam konteks perkara BNPB, KPK menilai para tersangka memanfaatkan posisi strategis dalam perencanaan hingga eksekusi pengadaan untuk mengarahkan kontrak kepada pihak tertentu. Unsur "menggunakan kesempatan karena jabatan" menjadi titik berat penyidikan karena menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur.
Menurut Setyo, pemilihan pasal ini juga mempertimbangkan aspek pembuktian yang lebih kuat, terutama terkait relasi jabatan antara para tersangka dengan objek pengadaan. KPK menyatakan telah mengantongi dokumen kontraktual, surat perintah, dan bukti komunikasi yang mengindikasikan pengaturan sejak tahap perencanaan.
Peran Lima Tersangka dalam Pengadaan
KPK mengidentifikasi kelima tersangka terdiri atas unsur pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, serta pihak swasta yang berperan sebagai penyedia barang. Meski demikian, lembaga antirasuah belum merinci secara lengkap inisial dan jabatan masing-masing karena proses penyidikan masih berjalan.
"Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitan antar tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pengembangan perkara," tegas Setyo.
Ia menyatakan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BNPB dan tempat usaha pihak swasta, untuk melengkapi alat bukti. Sejumlah dokumen elektronik dan catatan keuangan disita penyidik guna menelusuri nilai kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan awal, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Namun KPK menegaskan angka final akan ditetapkan setelah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kewenangan dan Tanggung Jawab Jabatan
Pengamat hukum menilai penggunaan Pasal 12 huruf i memberi pesan kuat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang menjadi fokus utama penindakan. Pasal tersebut menempatkan jabatan sebagai faktor pemberat karena pejabat dinilai menyalahgunakan kepercayaan publik.
Dalam beberapa perkara korupsi pengadaan sebelumnya, KPK kerap menggunakan pasal ini bersamaan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor untuk menjangkau perbuatan memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang secara berlapis. Hal serupa dimungkinkan terjadi dalam perkara BNPB ini.
Setyo menuturkan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kerja sama antar tersangka dalam mengatur spesifikasi barang agar mengarah pada satu penyedia tertentu. Pola semacam itu, menurutnya, merupakan modus yang sering ditemukan dalam korupsi pengadaan.
KPK memastikan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel. Para tersangka belum ditahan, namun penyidik menyatakan penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selesai. "Kami akan menindaklanjuti seluruh temuan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap tersangka memiliki hak hukum yang akan kami hormati," pungkas Setyo.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK di sektor pengadaan barang dan jasa lembaga pemerintah, sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan instansi yang berperan dalam penanganan bencana nasional.
Comments (0)