KPK Jerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Publik dikejutkan dengan langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji...

Jul 12, 2026 - 08:25
0 0
KPK Jerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Publik dikejutkan dengan langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pengumuman resmi disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Selain Yaqut, seorang staf di lingkungan Kementerian Agama berinisial R juga turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK yang memimpin konferensi pers menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. "Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan," ujar pimpinan KPK di hadapan awak media.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, dugaan tindak pidana bermula dari kebijakan pemberian kuota haji tambahan di luar mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota tambahan yang seharusnya didistribusikan secara transparan melalui sistem komputerisasi justru diduga diintervensi langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas semasa menjabat sebagai menteri.

Modus operandinya, tersangka diduga memberikan persetujuan alokasi kuota kepada sejumlah pihak tertentu, termasuk biro perjalanan umrah dan haji yang tidak memenuhi syarat. Setiap slot kuota tambahan itu diperdagangkan dengan nilai mencapai Rp500 juta per kuota, jauh melampaui biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Transaksi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024, mencakup musim haji beberapa tahun terakhir.

Tim penyidik KPK telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk dokumen persetujuan, catatan transfer dana, serta keterangan saksi dari kalangan pejabat Kementerian Agama dan pelaku usaha perjalanan haji. "Aliran dana hasil transaksi kuota ilegal ini diduga tidak hanya berhenti pada tersangka, tetapi juga mengalir ke beberapa pihak lain yang masih akan kami dalami," ujar juru bicara KPK dalam pernyataan terpisah.

Akibat perbuatan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp108,7 miliar. Angka ini bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. KPK juga tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang terkait dengan para tersangka.

Sosok Yaqut: Dari Ansor ke Kursi Menteri

Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan adik kandung dari Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pendidikan tingginya ditempuh di bidang syariah, dan sejak muda ia sudah aktif di organisasi kepemudaan Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Karier organisasinya menanjak ketika ia terpilih sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) periode 2016-2020. Di bawah kepemimpinannya, GP Ansor menjadi salah satu sayap organisasi NU yang vokal dalam menyuarakan moderasi beragama dan menjaga keutuhan bangsa. Namanya semakin dikenal luas saat ia dilantik sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo, menggantikan Fachrul Razi.

Selama menjabat, Yaqut menggulirkan sejumlah program unggulan, antara lain digitalisasi layanan haji, sertifikasi halal, serta penguatan toleransi beragama melalui konsep "Kampung Moderasi". Ia juga dikenal sebagai menteri yang kerap tampil di hadapan publik dengan gaya komunikasi yang santun dan tegas. Namun, penetapan tersangka ini menjadi noda besar yang mencoreng rekam jejaknya sebagai tokoh muda Nahdlatul Ulama yang semula dipandang bersih.

KPK menegaskan bahwa status Yaqut saat ini adalah mantan Menteri Agama karena masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024 seiring pergantian kabinet. Dengan demikian, ia tidak lagi memiliki kewenangan pemerintahan apa pun saat proses hukum ini bergulir.

Jerat Pidana dan Proses Hukum Selanjutnya

Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dan seorang tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana yang menanti para tersangka cukup berat. Untuk Pasal 2 ayat (1), ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda serupa.

Usai pengumuman tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Januari 2025. Penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Kami akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Tidak ada tebang pilih," tegas Wakil Ketua KPK menutup konferensi pers. Masyarakat diminta untuk terus mengawal proses hukum ini agar berjalan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan ibadah haji, merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan serius.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User