KPK Pastikan Belum Ada Rencana Investigasi Gabungan Kasus Eks Jampidsus

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pembicaraan formal mengenai skema investigasi bersama dengan lembaga penegak hukum lain dalam perkara dugaan korupsi yang m...

Jul 12, 2026 - 08:25
0 0
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Investigasi Gabungan Kasus Eks Jampidsus

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pembicaraan formal mengenai skema investigasi bersama dengan lembaga penegak hukum lain dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Kepastian ini disampaikan menyusul spekulasi publik tentang kemungkinan dibentuknya tim gabungan untuk menuntaskan pengusutan yang menyangkut eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/3/2024), menyatakan lembaganya masih berkonsentrasi penuh pada proses penyelidikan yang sedang berjalan. “Sampai detik ini, KPK belum melakukan pembahasan apa pun dengan institusi lain—baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun PPATK—terkait rencana investigasi bersama dalam perkara yang dimaksud. Seluruh energi kami arahkan untuk memperkuat alat bukti secara mandiri,” ucapnya.

Belum Ada Pembahasan Formal Antarlembaga

Pernyataan Ali Fikri menepis anggapan bahwa KPK tengah menyusun kerangka kerja sama operasional dengan Korps Adhyaksa. Isu investigasi bersama mencuat setelah penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus yang diduga menerima gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara di Kejaksaan. Namun, menurut Ali, komunikasi yang terjalin sebatas koordinasi administrasi umum, bukan pembahasan substansi penyidikan gabungan.

“Belum ada rapat koordinasi, belum ada nota kesepahaman, dan belum ada draf konsep joint investigation yang kami bahas. Kalau nanti ada kebutuhan untuk berbagi kewenangan atau penggabungan sumber daya, tentu akan melalui mekanisme yang diatur undang-undang,” tegas Ali.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah memang dapat menjalin koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Namun, pelaksanaannya mensyaratkan adanya kesepakatan bersama yang biasanya ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan atau pedoman teknis. Sumber di internal KPK menyebutkan bahwa sampai hari ini belum ada pembicaraan yang mengarah ke sana.

Fokus pada Pengumpulan Alat Bukti Mandiri

KPK memilih untuk menuntaskan tahapan awal secara otonom. Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk pejabat aktif di lingkungan Kejaksaan Agung, staf administrasi, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana. Penggeledahan di sejumlah lokasi—kantor kejaksaan, kediaman pribadi, dan kantor perusahaan—sudah dilakukan dalam dua gelombang selama Februari dan Maret 2024.

“Kami telah menyita dokumen kontrak, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik yang sedang dianalisis oleh laboratorium forensik digital KPK. Proses ini memerlukan waktu, tetapi kami ingin memastikan keakuratan fakta sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Ali.

Data yang dikumpulkan mengarah pada dugaan penerimaan suap senilai puluhan miliar rupiah melalui pihak ketiga guna mengamankan penghentian penyidikan beberapa kasus besar di Kejaksaan Agung periode 2020–2022. Mantan Jampidsus yang kini berstatus tersangka diduga menggunakan jaringan kuasa hukum untuk memfasilitasi transaksi. KPK telah memblokir tiga rekening bank dengan saldo total lebih dari Rp47 miliar dan menyita satu unit apartemen di Jakarta Selatan yang diduga terkait dengan aliran dana perkara.

Koordinasi Antarlembaga Menunggu Kebutuhan Operasional

Meski investigasi bersama belum dibahas, KPK tidak menutup pintu kolaborasi di masa mendatang. “Jika dalam perjalanan penyidikan ditemukan fakta yang melibatkan kewenangan eksklusif institusi lain, atau jika diperlukan pertukaran informasi intelijen keuangan yang lebih dalam, kami akan menjajaki kerja sama sesuai protokol yang berlaku,” jelas Ali.

Pernyataan ini merujuk pada kemungkinan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana mencurigakan. Sejumlah transaksi ke luar negeri diduga terjadi melalui perusahaan cangkang di Singapura dan Hong Kong. KPK sudah mengirimkan surat permintaan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) kepada otoritas kedua negara, tetapi proses ini tidak tergolong investigasi bersama dalam arti operasi gabungan di dalam negeri.

Komisi III DPR melalui anggota Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, sebelumnya mendorong agar KPK dan Kejaksaan Agung membentuk tim terpadu untuk menghindari tumpang tindih penyidikan. “Kami menghormati masukan dari DPR, tetapi mekanisme internal KPK tetap independen. Keputusan untuk berkolaborasi akan didasarkan pada urgensi penegakan hukum dan efektivitas penanganan perkara, bukan tekanan politik,” kata Ali menanggapi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang dihubungi terpisah hanya menyatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di KPK. “Kami tidak ingin berspekulasi. Yang jelas, jika nanti ada permintaan resmi dari KPK, kami akan mempelajarinya dengan saksama,” ujarnya singkat.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menilai langkah KPK yang menunda pembahasan investigasi bersama cukup beralasan. “Ini perkara sensitif yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan. Investigasi mandiri di tahap awal justru meminimalkan risiko konflik kepentingan. Kolaborasi bisa dilakukan setelah konstruksi perkara cukup kokoh,” katanya.

Sementara itu, Ali Fikri kembali menekankan bahwa KPK akan terus memberikan perkembangan informasi secara transparan. “Setiap langkah penyidikan, termasuk kemungkinan kerja sama antarlembaga, akan kami sampaikan kepada publik pada waktunya. Saat ini, masyarakat cukup percayakan proses hukum kepada kami,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User