Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan kepada Laras Faizati

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati, terdakwa dalam perkara penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial. Pu...

Jul 12, 2026 - 08:23
0 0
Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan kepada Laras Faizati

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati, terdakwa dalam perkara penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (15/1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Subroto menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan kepada terdakwa,” tegas Hakim Agus di ruang sidang utama.

Kronologi Perkara

Laras Faizati ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 23 April 2024. Penangkapan dilakukan setelah unggahannya di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) pada 15 Februari 2024 memicu kegaduhan publik. Dalam unggahan tersebut, Laras menyebut adanya “kecurangan sistematis” dalam penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 tanpa menyertakan alat bukti yang valid.

Unggahan itu dibagikan lebih dari 12.000 kali dan memicu puluhan ribu komentar, termasuk beberapa laporan dari masyarakat ke kepolisian. Direktorat Siber kemudian melakukan patroli siber, menyita akun milik Laras, dan menetapkannya sebagai tersangka pada 10 April 2024. Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ahli pidana, unggahan tersebut dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keonaran.

Selama penyidikan, Laras tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun dan hakim menganggap ia kooperatif. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dengan nomor perkara 245/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Sel.

Amar Putusan dan Pertimbangan Hakim

Selain pidana pengawasan enam bulan, hakim juga menetapkan kewajiban bagi Laras untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan setiap satu minggu sekali. Putusan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Agus Subroto dalam pertimbangannya menyebutkan beberapa hal yang meringankan. “Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, serta belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa juga secara sukarela menghapus unggahan yang menjadi objek perkara dan telah menyampaikan permintaan maaf melalui media,” ujar Hakim Agus membacakan pertimbangan.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat pada masa transisi kekuasaan pasca-Pemilu 2024. Namun, hakim menilai pidana pengawasan cukup untuk memberikan efek jera dan pembinaan tanpa harus memenjarakan Laras, mengingat peran aktifnya dalam meredakan ketegangan setelah kejadian.

Profil dan Latar Belakang Laras Faizati

Laras Faizati (34) adalah seorang pegiat sosial yang aktif dalam isu transparansi pemilu. Berdomisili di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Laras menempuh pendidikan sarjana di Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia dan kemudian menyelesaikan program magister di bidang hubungan internasional. Sebelum tersangkut perkara, ia bekerja sebagai konsultan komunikasi politik lepas dan sering diundang sebagai pemateri dalam diskusi kepemiluan.

Di dunia maya, Laras memiliki sekitar 87.000 pengikut dan dikenal vokal mengkritisi berbagai kebijakan. Sejumlah koleganya memberikan kesaksian di persidangan bahwa Laras adalah pribadi yang idealis dan berniat baik, meski kadang kurang berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Hakim juga menerima surat dukungan dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang meminta keringanan hukuman.

Laras Faizati bukanlah figur partai politik dan tidak memiliki afiliasi formal dengan salah satu kandidat. Rapat dengar pendapat di DPR pada November 2024 yang membahas kasus ini sempat menyebut nama Laras sebagai contoh perlunya literasi digital bagi aktivis, tanpa ada rekomendasi untuk penindakan lebih lanjut.

Reaksi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Usai pembacaan putusan, Laras Faizati menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan iktikad baik saya,” ujarnya di lobi pengadilan.

Kuasa hukum Laras, Marion Damanik, menyebut bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan berdiskusi dengan klien kami. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan, tetapi kami tetap menilai ada celah untuk banding terkait pembuktian unsur ‘menyesatkan’ yang menurut kami belum sepenuhnya terpenuhi. Namun, semua keputusan ada di tangan Bu Laras,” kata Marion saat ditemui terpisah.

Sementara itu, JPU menyatakan belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan hakim. “Kami akan pelajari dulu putusan lengkapnya. Pada prinsipnya, tuntutan kami sudah cukup proporsional, tetapi putusan hakim adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang harus dihormati,” ujar JPU Dewi Anggraeni.

Vonis pidana pengawasan ini menjadi salah satu dari sedikit kasus pelanggaran UU ITE terkait pemilu yang berujung pada putusan non-penjara. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Ratih Lestarini, menilai putusan ini mencerminkan pendekatan proporsional. “Pidana pengawasan cocok untuk pelaku yang tidak memiliki motif jahat terstruktur. Ini memberi ruang untuk rehabilitasi tanpa memutus produktivitas sosial terdakwa,” jelasnya dalam wawancara terpisah.

Putusan ini bernomor 245/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Sel dan telah berkekuatan hukum tetap apabila tidak ada banding dalam waktu tujuh hari. Jika banding diajukan, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User