KPK Buka Opsi Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ap...

Jul 12, 2026 - 05:23
0 1
KPK Buka Opsi Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila Kejaksaan Agung dinilai mengalami kemandekan dalam proses penyelidikan. Sinyal terbuka ini disampaikan langsung oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/7/2025).

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa lembaganya telah menerima laporan masyarakat dan informasi intelijen terkait lambatnya proses hukum terhadap mantan jaksa bintang tiga tersebut. “Kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini di kejaksaan. Jika dalam tenggat waktu yang patut tidak terdapat kemajuan signifikan, maka KPK tidak akan segan menggunakan kewenangan supervisi hingga pengambilalihan perkara,” ujar Nawawi.

Kewenangan Supervisi dan Pengambilalihan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Pengambilalihan dapat dilakukan dengan alasan adanya laporan dari masyarakat tentang terhambatnya penanganan, tidak ada perkembangan berarti dalam jangka waktu tertentu, atau terdapat indikasi intervensi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menambahkan bahwa koordinasi supervisi telah dijalin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Kami sudah bersurat meminta perkembangan terbaru penanganan kasus atas nama saudara FA. Sampai hari ini, respons yang kami terima masih bersifat normatif. Kami memberi waktu dua minggu ke depan sebelum mengaktifkan mekanisme lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus yang Merugikan Kepercayaan Publik

Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam pusaran korupsi saat menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2019-2021. Sumber di internal KPK menyebutkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari pengurusan perkara tertentu. Meski demikian, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) belum diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

Menurut catatan KPK, laporan masyarakat yang masuk sejak Maret 2024 telah menginformasikan sejumlah transaksi mencurigakan yang melibatkan nama Febrie Adriansyah dan keluarganya. Laporan-laporan itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga lebih dari satu tahun, belum ada penetapan tersangka.

Respons Kejaksaan Agung

Menindaklanjuti pernyataan KPK, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tetap serius menangani perkara dimaksud. “Kami pastikan tidak ada upaya untuk melindungi atau mengulur-ulur waktu. Proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan terukur. Jika KPK meminta dokumen, kami akan kooperatif,” kata Ketut melalui pesan singkat pada Rabu (16/7/2025).

Ketut juga menyebutkan bahwa Jaksa Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari jaksa senior di luar lingkungan Jampidsus untuk menghindari konflik kepentingan. Namun, dia tidak merinci lebih jauh mengenai batas waktu penyelesaian tahap penyelidikan.

Dorongan dari Pakar dan Koalisi Masyarakat Sipil

Sejumlah pakar hukum pidana mendukung langkah KPK untuk mengintervensi kasus tersebut. Dr. Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, menilai pengambilalihan kasus ini dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Jika Kejaksaan tidak mampu menyelesaikan kasus yang melibatkan mantan petingginya sendiri, maka intervensi KPK adalah keniscayaan hukum,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Antikorupsi (KMA) yang beranggotakan 15 LSM melakukan audiensi dengan pimpinan KPK pada Senin (14/7/2025) untuk mendesak pengambilalihan perkara. Koordinator KMA, Andi Prakoso, menyatakan bahwa publik melihat adanya tendensi pembiaran. “Sudah terlalu lama kasus ini mengendap. Keterbukaan KPK menjadi angin segar. Kami akan mengawal proses ini,” katanya.

Langkah Selanjutnya

Nawawi Pomolango menutup konferensi pers dengan menekankan bahwa KPK akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan awal dalam kapasitas supervisi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah diinstruksikan untuk menyiapkan rencana pengambilalihan secara paralel. “Kami tidak melihat ini sebagai persaingan antar-lembaga, melainkan upaya bersama untuk membersihkan institusi penegak hukum dari oknum yang mencoreng marwah. Kalau Kejaksaan bergerak cepat dan tuntas, kami cukup menjadi pengawas. Tapi jika ada sinyal kemandekan, KPK akan masuk penuh,” tegas Nawawi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User