KPK Amankan Bupati Bekasi, Total Harta Capai Rp79 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Selasa (13/5/2025) malam. Penangkapan ini terkait dugaan suap proyek infrastruk...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Selasa (13/5/2025) malam. Penangkapan ini terkait dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses tim penyidik, total harta kekayaan Ade Kuswara Kunang tercatat mencapai Rp79 miliar, sebuah angka yang dinilai tidak wajar untuk ukuran kepala daerah.
Operasi senyap yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB itu menyasar dua lokasi berbeda: kediaman dinas Bupati di Perumahan Gemah Permai, Bekasi, dan sebuah hotel berbintang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim penindakan KPK yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura yang total setara Rp2,3 miliar, sejumlah dokumen proyek, serta telepon genggam milik pihak-pihak terkait.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan resmi KPK, operasi bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada awal Mei 2025 tentang dugaan transaksi mencurigakan antara Bupati Ade dan seorang kontraktor berinisial IW. Tim penyelidik kemudian melakukan pemantauan intensif dan menemukan indikasi penyerahan sejumlah uang sebagai komitmen fee proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp180 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
“Setelah bukti awal mencukupi, kami meningkatkan status ke penyidikan dan melakukan tangkap tangan. Saat penangkapan, kami mendapati uang tunai yang diduga baru saja diserahkan oleh pihak swasta,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025) dini hari. Alexander menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional tanpa perlawanan berarti dari pihak tersangka.
Bersama Bupati Ade, KPK turut mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bekasi berinisial HR, seorang ajudan pribadi, dan dua orang perantara dari pihak swasta. Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Kuswara Kunang disangkakan sebagai penerima suap, sementara IW dan HR sebagai pemberi dan perantara.
Rincian Harta Kekayaan Tak Wajar
Penelusuran terhadap LHKPN yang dilaporkan Ade Kuswara Kunang pada 31 Maret 2025 menunjukkan total kekayaan mencapai Rp79.250.150.000. Angka ini terbilang fantastis untuk seorang bupati yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 dan sebelumnya berprofesi sebagai pengusaha properti skala menengah. Perbandingan dengan rata-rata harta bupati lain di Jawa Barat yang umumnya berkisar Rp5 miliar hingga Rp20 miliar menimbulkan kecurigaan.
LHKPN tersebut merinci aset berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta, dan Bandung dengan total nilai Rp55,8 miliar. Kepemilikan ini terdiri dari 12 bidang tanah dan bangunan, termasuk satu unit apartemen mewah di SCBD, Jakarta. Aset alat transportasi tercatat meliputi Toyota Alphard (2024), Toyota Land Cruiser (2023), serta koleksi motor besar Harley-Davidson dan BMW, senilai Rp4,1 miliar. Harta bergerak lainnya, seperti perhiasan dan koleksi jam tangan, mencapai Rp6,7 miliar. Sisanya berupa surat berharga, deposito, serta kas dan setara kas bernilai Rp12,6 miliar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana mencurigakan ke rekening tersangka dan keluarganya. “KPK akan mendalami lebih lanjut asal-usul harta yang tidak sesuai dengan profil pendapatan yang bersangkutan. Kami juga tidak akan ragu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran aset,” kata Ali Fikri di Jakarta.
Jerat Hukum dan Respons Lembaga
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menambahkan bahwa penetapan status tersangka diputuskan dalam Rapat Pleno Pimpinan KPK yang dipimpin oleh Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, pada Rabu (14/5/2025) pukul 02.00 WIB. “Setelah melalui exposé dan gelar perkara, pimpinan KPK menyetujui penetapan tersangka dan penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK,” jelasnya.
Menindaklanjuti penangkapan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah. “Kami telah berkoordinasi dengan Pj. Gubernur Jawa Barat dan akan menerbitkan Surat Keputusan penunjukan Plt. dalam waktu dekat. Tidak boleh ada kekosongan kekuasaan,” kata Tito di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru dilantik pada 20 Februari 2025 bersama Wakil Bupati, Dwi Supriyanto. Pasangan ini memenangkan Pilkada Bekasi 2024 dengan perolehan suara 62 persen. Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, saat dihubungi menyatakan partainya menghormati proses hukum dan akan menindak tegas kader yang terbukti melanggar.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Masyarakat diminta untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan dana pembangunan yang dikorupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat Kabupaten Bekasi.
Comments (0)