Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus, Jamin Penindakan Korupsi Tak Terganggu
Kejaksaan Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (21/5). Penunjukan ini diambil dala...
Kejaksaan Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (21/5). Penunjukan ini diambil dalam rapat internal pimpinan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus diterima secara resmi oleh Jaksa Agung. Keputusan tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di unit vital penanganan kasus korupsi.
Rudi Margono, yang telah mengabdi di institusi kejaksaan selama lebih dari tiga dasawarsa, menyampaikan pernyataan pertama sebagai Plt Jampidsus melalui konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum yang tengah berjalan akan dilanjutkan sesuai jadwal tanpa penundaan. “Penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada satu pun berkas yang akan terbengkalai,” tegasnya.
Mekanisme Plt dan Masa Transisi
Berdasarkan mekanisme internal, Jaksa Agung memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk pejabat eselon I sebagai pelaksana tugas apabila terjadi kekosongan jabatan definitif. Penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-22/A/JA/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Surat tersebut menetapkan bahwa Rudi Margono akan menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai Jamwas dan Plt Jampidsus, sampai Jaksa Agung menetapkan pengganti tetap. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan, khususnya Pasal 22 yang mengatur pengisian sementara jabatan struktural.
Dalam rapat yang digelar pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Wakil Jaksa Agung dan seluruh Jaksa Agung Muda menyepakati Rudi Margono sebagai figur yang paling siap karena rekam jejaknya di bidang pengawasan. “Beliau memahami betul dinamika internal dan eksternal penanganan perkara. Kami tidak ingin ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghambat pemberantasan korupsi,” ujar seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang enggan disebut namanya.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah resmi mengajukan pengunduran diri pada Senin (19/5) setelah menjabat Jampidsus sejak pengangkatannya pada Desember 2020. Alasan pengunduran diri disebut karena pertimbangan pribadi dan kesehatan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya. Ketut menambahkan bahwa proses tersebut telah melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.
Selama masa kepemimpinannya, Jampidsus di bawah Febrie menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, dan dugaan rasuah di sektor sumber daya alam. Oleh karena itu, penunjukan Plt dinilai krusial untuk menjaga momentum penegakan hukum yang telah dibangun. Rudi Margono pun mengapresiasi capaian pendahulunya dan berjanji akan meneruskan penanganan perkara yang masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi.
Jaminan Keberlanjutan Penanganan Kasus
Dalam pernyataannya, Rudi Margono memaparkan bahwa terdapat 23 perkara tindak pidana korupsi yang saat ini berada di bawah supervisi langsung Jampidsus, meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dua di antaranya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di kementerian serta kasus yang melibatkan badan usaha milik negara. “Kami pastikan seluruh agenda pemeriksaan saksi, pelimpahan berkas, dan persidangan tetap berlangsung sesuai rencana yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Rudi.
Ia juga memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani kasus korupsi untuk melaporkan progres penanganan secara berkala melalui sistem daring yang sudah terintegrasi. Pengawasan internal akan diperketat agar tidak terjadi penyimpangan atau upaya memperlambat proses hukum. “Saya akan menggunakan instrumen pengawasan yang selama ini saya pimpin di Jamwas untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas di Jampidsus,” tambahnya.
Respons Legislatif dan Publik
Penunjukan Plt Jampidsus ini mendapat tanggapan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa DPR akan tetap memantau kinerja Jampidsus dalam periode transisi. “Kami minta agar tidak ada gangguan pada penanganan perkara, terutama yang menyangkut kerugian negara besar. Publik harus mendapat kepastian,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/5).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan agar posisi Plt tidak digunakan untuk mereduksi target penyelesaian kasus. “Kami berharap Jampidsus di bawah Plt tetap independen dan progresif. Jangan sampai momentum reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung terhenti,” ujar Boyamin. Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai sosok Rudi Margono sebagai pilihan yang rasional karena posisi Jamwas yang melekat dapat menjadi mekanisme check and balances internal. “Ini bisa menciptakan iklim pengawasan yang lebih ketat. Namun, tugas ganda ini harus dibatasi waktunya agar tidak mengganggu fungsi pengawasan yang sebenarnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan jadwal pasti pemilihan Jampidsus definitif. Proses seleksi akan dilakukan melalui rapat pimpinan dan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengawas Kejaksaan. Rudi Margono mengisyaratkan bahwa dirinya siap menjalankan amanah sebagai Plt selama diperlukan, dengan menegaskan komitmen untuk tunduk pada prosedur dan tetap menjunjung tinggi profesionalitas.
Comments (0)