Kemenham Resmi Umumkan Rekrutmen PPPK 2026, Cek Syaratnya
Jakarta, Apaberita – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Pengumuman i...
Jakarta, Apaberita – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Pengumuman ini dilakukan pada Senin (27/4/2026) di Jakarta, menindaklanjuti persetujuan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Jenderal Kemenham, Dr. Andi Widjajanto, dalam konferensi pers daring menyatakan bahwa rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kapasitas kelembagaan Kemenham pasca-pemisahan dari Kementerian Hukum.
“Kami membuka kesempatan bagi 2.100 formasi PPPK yang terbagi dalam jabatan fungsional, terutama penyuluh HAM, analis kebijakan, dan tenaga teknis lainnya,”ujar Andi.
Dasar Hukum dan Formasi yang Dibutuhkan
Rekrutmen PPPK Kemenham 2026 didasarkan pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 154 Tahun 2026 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Formasi yang dibuka mencakup 1.200 formasi untuk Penyuluh HAM, 500 Analis Kebijakan Ahli Pertama, 250 Arsiparis, dan sisanya tersebar di jabatan fungsional seperti Pranata Komputer, Pustakawan, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dari total alokasi, 70 persen formasi diperuntukkan bagi pelamar dari kalangan non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun di lingkungan Kemenham atau instansi pemerintah lainnya, sedangkan 30 persen merupakan formasi umum yang dapat diakses oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Persyaratan Utama Pendaftaran
Berdasarkan dokumen pengumuman resmi yang diterima Apaberita, pelamar wajib memenuhi sejumlah kriteria umum, antara lain Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Persyaratan khusus meliputi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, seperti Sarjana Hukum atau Hubungan Internasional untuk Penyuluh HAM, serta pengalaman relevan bagi formasi yang mensyaratkan masa kerja.
“Kami menekankan pentingnya integritas dan komitmen terhadap pemajuan hak asasi manusia. Setiap pelamar akan menjalani verifikasi latar belakang secara ketat,”tambah Andi.
Tahapan dan Jadwal Penting
Proses seleksi dijadwalkan berlangsung dalam beberapa fase. Berdasarkan edaran Kepala BKN Nomor 12/SE/2026 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2026, berikut tahapan yang akan dilalui:
Pengumuman dan Pendaftaran: 5–25 Mei 2026 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi Administrasi: 26 Mei–5 Juni 2026, dengan pengumuman hasil pada 6 Juni 2026.
Masa Sanggah: 7–9 Juni 2026.
Seleksi Kompetensi: 20 Juni–5 Juli 2026 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Pengumuman Hasil Akhir: 15 Juli 2026.
Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK: 20 Juli–15 Agustus 2026.
Pelamar harus mencermati setiap tahapan karena tidak ada toleransi keterlambatan. Seluruh proses pengumuman hanya melalui akun resmi Kemenham dan portal SSCASN.
Seleksi Kompetensi dan Standar Kelulusan
Seleksi kompetensi PPPK Kemenham 2026 akan mengukur tiga aspek utama: kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2025, ambang batas kelulusan untuk formasi umum adalah nilai kumulatif minimal 65 dari skala 100, dengan ketentuan tidak ada subtes yang bernilai di bawah 40. Formasi khusus dari kalangan non-ASN mendapatkan relaksasi nilai ambang batas sesuai kebijakan afirmatif.
Materi ujian teknis untuk Penyuluh HAM, misalnya, mencakup instrumen hukum HAM nasional dan internasional, mekanisme pelaporan pelanggaran HAM, serta teknik penyuluhan berbasis komunitas. Sementara itu, tes manajerial akan mengukur kemampuan perencanaan, pengambilan keputusan, dan kepemimpinan.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenham, Ratna Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan panitia seleksi daerah di 34 provinsi untuk memastikan pelaksanaan tes berjalan adil dan transparan.
“Kami bekerja sama dengan BKN dan kepolisian untuk mencegah segala bentuk kecurangan, termasuk penggunaan joki atau alat bantu ilegal,”tegas Ratna.
Langkah Strategis Kemenham
Rekrutmen ini menjadi tonggak penting dalam konsolidasi organisasi Kemenham yang baru genap dua tahun beroperasi secara mandiri. Dengan tambahan 2.100 PPPK, Kemenham menargetkan peningkatan layanan pengaduan, pendampingan korban pelanggaran HAM, dan edukasi publik di seluruh Indonesia. Sebanyak 60 persen dari formasi yang dibuka akan ditempatkan di unit pelaksana teknis daerah guna memperkuat jangkauan layanan.
Seluruh biaya seleksi ditanggung oleh pemerintah dan pelamar tidak dipungut biaya apa pun. Kemenham mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs www.kemenham.go.id dan kanal media sosial resmi kementerian.
Comments (0)