Komnas Anak Tetapkan Lima Duta Anti-bullying untuk Perkuat Perlindungan Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menetapkan lima orang Duta Anak Anti-bullying, termasuk Chacha dan Malik, guna menyuarakan isu pelecehan dan perundungan terhadap anak di tengah masyara...
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menetapkan lima orang Duta Anak Anti-bullying, termasuk Chacha dan Malik, guna menyuarakan isu pelecehan dan perundungan terhadap anak di tengah masyarakat. Keputusan tersebut disahkan pada Jumat, 9 Agustus 2026, di Jakarta, sebagai bagian dari upaya kelembagaan menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penetapan Duta dalam Rapat Koordinasi
Dalam Rapat Koordinasi internal yang digelar di kantor pusat Komnas Anak, para pejabat struktural menegaskan bahwa pengangkatan lima duta tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan memiliki muatan operasional untuk memperkuat advokasi di tingkat komunitas. Chacha dan Malik, bersama tiga duta lainnya, dipilih berdasarkan serangkaian assessment terhadap rekam jejak kegiatan sosial serta kapasitas komunikasi publik mereka di bidang hak anak.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, lembaga negara ini memiliki kewenangan melakukan pemantauan, investigasi, dan advokasi terkait pelanggaran hak anak, termasuk bullying yang kerap terjadi di satuan pendidikan maupun ranah digital. Keputusan penetapan duta tersebut ditetapkan setelah melalui proses Pleno pimpinan Komnas Anak pada pekan lalu, dengan mempertimbangkan urgensi penanganan kasus kekerasan berbasis elektronik yang menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
"Kami menyatakan bahwa kehadiran Duta Anak Anti-bullying menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini potensi pelecehan di lingkungan sekitar anak. Mereka akan bekerja berdampingan dengan jaringan relawan dan aparat desa untuk memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kepala Bidang Advokasi dan Pengawasan Komnas Anak, Dr. Hendra Wijaya, dalam keterangan resmi di Jakarta.
Mandat Operasional dan Cakupan Tugas
Para duta yang telah ditetapkan tersebut diberi mandat untuk menyebarkan informasi preventif mengenai bentuk-bentuk pelecehan fisik, psikis, dan seksual, serta menyediakan saluran pengaduan alternatif bagi korban yang enggan melapor secara langsung ke aparat penegak hukum. Chacha dan Malik, menurut rencana, akan memulai tur advokasi ke sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama di wilayah Jabodetabek pada Agustus hingga Oktober 2026 mendatang.
Komnas Anak menegaskan bahwa program ini tidak terlepas dari tugas konstitusional lembaga untuk membangun sistem peringatan dini. Setiap duta wajib menyampaikan laporan berkala, baik secara lisan dalam rapat koordinasi bulanan maupun tertulis melalui platform resmi yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal Komnas Anak. Data yang dikumpulkan akan diolah untuk menjadi bahan rekomendasi kebijakan bagi DPR RI dan pemerintah daerah.
"Tugas kami bukan hanya sekadar speak up di media sosial, tetapi juga memastikan bahwa setiap anak di sekitar kami memahami haknya dan berani mengatakan tidak terhadap perundungan. Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke pos pengamanan anak yang didirikan Komnas Anak," tutur Malik, salah satu Duta Anak Anti-bullying yang dikonfirmasi di lokasi.
Dukungan Fraksi dan Integrasi Kebijakan
Langkah Komnas Anak ini mendapat respons dari sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra secara terpisah menyatakan dukungan terhadap inisiatif perlindungan anak tersebut, dengan menekankan perlunya sinkronisasi antara program duta di tingkat pusat dan implementasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak di wilayah masing-masing. Mereka berencana mengajukan usulan Rapat Koordinasi bersama Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Desa untuk membahas skema pendanaan pengembangan program ke seluruh provinsi.
Chacha menambahkan bahwa pengalamannya pernah speak up mengenai kasus pelecehan anak menjadi salah satu modal awal sebelum akhirnya diberi kepercayaan sebagai duta. Pengalaman tersebut, menurutnya, memberikan pemahaman konkret tentang trauma korban serta kompleksitas proses hukum yang dihadapi keluarga korban.
Komnas Anak menyatakan bahwa keputusan pengangkatan lima duta ini merupakan langkah awal dari rencana strategis 2026-2027 yang akan memperluas jaringan pelaporan anak di 34 provinsi. Lembaga tersebut juga akan membentuk satgas khusus yang beranggotakan perwakilan dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa setiap keputusan advokasi memiliki kekuatan hukum dan anggaran yang memadai. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak dari ancaman bullying dan pelecehan tidak lagi berhenti pada deklarasi, melainkan terukur dalam indeks keberhasilan penanganan kasus di seluruh Indonesia.
Comments (0)