Komisi III DPR Nilai Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sangat Mendesak
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, Febrie Adriansyah, bersifat sangat mendesak. Pernyataan itu disampaikan di Komple...
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, Febrie Adriansyah, bersifat sangat mendesak. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026), merespons belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut meski status tersangka telah ditetapkan. Habiburokhman menilai, dalam perkara tindak pidana korupsi, penahanan merupakan langkah krusial yang tidak boleh ditunda. “Kalau belum ditahan, kan dalam kasus tipikor, penahanan sangat urgent,” ucapnya. Keberadaan Febrie hingga saat ini belum diketahui publik, namun Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Tanggapan Komisi III DPR
Habiburokhman menekankan bahwa urgensi penahanan tidak hanya terkait dengan potensi melarikan diri, tetapi juga untuk menjaga integritas proses penyidikan. Menurutnya, publik mempertanyakan mengapa seorang tersangka yang diduga menerima gratifikasi dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di PT ASABRI belum ditahan. “Dalam kasus tipikor, penahanan sangat urgent,” tegas politikus Partai Gerindra itu kepada awak media. Ia menambahkan, Komisi III akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di tanah air.
Pencekalan oleh Imigrasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengonfirmasi pihaknya telah menerbitkan pencegahan keluar negeri atas dua orang. Dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026), Hendarsam menyebutkan inisial FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan DR dari unsur swasta. “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ujarnya. Langkah tersebut berlaku selama 20 hari kalender dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pencegahan itu dilakukan setelah adanya permohonan dari penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya mengamankan proses hukum.
Konstruksi Perkara dan Kronologi
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perkara di PT ASABRI. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus mega-korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan sejumlah pihak dalam perkara yang sama, termasuk anggota direksi PT ASABRI dan pihak swasta. Namun, hingga saat ini, Febrie belum ditahan meskipun alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai cukup. Keterangan dari Kejaksaan Agung menyebutkan pertimbangan teknis dan koordinasi antarlembaga masih berlangsung sebelum penahanan resmi dilakukan. Publik menanti langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menahan Febrie, mengingat statusnya sebagai mantan Jampidsus yang pernah menangani perkara-perkara kelas berat, sehingga potensi menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi harus diantisipasi.
Landasan Hukum dan Desakan Publik
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan kewenangan penahanan kepada penyidik jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Kondisi tersebut dianggap terpenuhi dalam perkara Febrie. Desakan agar penahanan segera dilakukan juga datang dari elemen masyarakat sipil dan akademisi hukum yang menilai keterlambatan penahanan berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana. Sejumlah organisasi antikorupsi meminta Kejaksaan Agung tidak ragu menahan Febrie, karena kedudukannya yang strategis di masa lalu dapat digunakan untuk memengaruhi proses penyidikan. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum merilis jadwal resmi penahanan Febrie, namun memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara transparan. Sikap Komisi III DPR yang mendesak penahanan diharapkan menjadi pendorong bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tanpa kompromi.
Baca juga:
Comments (0)