Jakarta — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengungkapkan adanya usulan penambahan kursi parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, yang menilai penambahan kursi diperlukan guna meningkatkan representasi daerah di lembaga legislatif.
"Terdapat usulan penambahan 11 kursi dalam RUU Pemilu agar representasi daerah menjadi lebih proporsional," ujar Aria Bima dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, penambahan kursi tersebut masih dalam tahap pengkajian dan pembahasan bersama di lingkup Komisi II DPR. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini diskusi mengenai besaran maupun mekanisme penambahan kursi belum mencapai kesepakatan final.
"Pembahasan masih berlangsung dan belum diputuskan. Semua masih dalam proses pendalaman," tegasnya.
Latar Belakang Usulan Penambahan Kursi
Aria Bima menjelaskan bahwa usulan penambahan kursi muncul sebagai respons terhadap kebutuhan memperkuat keterwakilan wilayah, terutama daerah-daerah yang selama ini dinilai kurang terwakili secara proporsional. Menurutnya, pertimbangan utama bukan semata soal jumlah, melainkan kualitas representasi bagi seluruh konstituen di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa usulan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika konstitusional yang mengatur struktur kelembagaan perwakilan rakyat. "Berdasarkan UU dan pertimbangan konstitusional, penambahan kursi harus dihitung secara cermat agar tidak mengganggu prinsip proporsionalitas," jelasnya.
Dalam kerangka pembahasan RUU Pemilu, lanjut Aria, Komisi II DPR tengah menelaah sejumlah opsi terkait desain kelembagaan parlemen, termasuk kemungkinan penambahan jumlah kursi sebagai bagian dari penyempurnaan sistem pemilu ke depan.
Rapat Koordinasi dan Pembahasan Lebih Lanjut
Aria mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai usulan ini akan dibawa ke forum Rapat Koordinasi dan Pleno Komisi II untuk memperoleh masukan dari seluruh fraksi. Menurutnya, setiap keputusan terkait RUU Pemilu harus melalui mekanisme pembahasan yang transparan dan partisipatif.
"Akan kami tindaklanjuti dalam Rapat Koordinasi dan Pleno bersama seluruh fraksi agar diperoleh keputusan yang komprehensif," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan substansi RUU Pemilu benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi.
Respons dan Dinamika Pembahasan
Usulan penambahan kursi ini diprediksi menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu. Sejumlah kalangan menilai perubahan jumlah kursi berimplikasi luas terhadap konfigurasi politik, distribusi kekuasaan, serta tata kelola daerah pemilihan.
Meski demikian, Aria menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan arah akhir pembahasan. "Semua masih dinamis. Yang terpenting adalah keputusan yang ditetapkan nanti benar-benar mengakomodasi kepentingan rakyat dan daerah," tandasnya.
Komisi II DPR memastikan akan terus mengawal pembahasan RUU Pemilu secara terbuka. Penambahan 11 kursi yang diusulkan menjadi salah satu poin yang akan diuji dalam tahapan pembahasan berikutnya sebelum disahkan menjadi keputusan resmi.
Comments (0)