Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program makan bergizi yang tidak menuntaskan kewajiban pengembalian dana negara akan dikenai sanksi penghentian operasional secara permanen. Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan sejumlah dapur yang dinilai belum menyelesaikan tanggung jawab administratif dan finansialnya kepada negara.
"Dapur-dapur yang tidak menyelesaikan kewajibannya bakal disuspen secara permanen," ujar Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, menegaskan sikap tegas lembaga yang dipimpinnya terhadap mitra penyelenggara program prioritas nasional tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk penindakan terhadap penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara. Ia menyatakan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi SPPG yang masih menahan dana yang seharusnya dikembalikan ke kas negara.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pengembalian Dana
Dalam rapat koordinasi internal BGN, keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara. Setiap rupiah dana yang telah disalurkan kepada SPPG wajib dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya, termasuk pengembalian sisa dana yang tidak terpakai.
Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari sejumlah daerah terkait dapur yang belum menyetorkan kembali kelebihan pembayaran. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap oleh tim pengawas internal BGN bersama instansi terkait.
"Kami tidak akan mentoleransi penyelenggara yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi. Setiap penyimpangan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Mekanisme Suspen Bertahap hingga Permanen
Berdasarkan penjelasan Kepala BGN, mekanisme sanksi diterapkan secara bertingkat. Tahap awal berupa teguran dan pemberian tenggat waktu pengembalian. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, SPPG akan dikenai suspen sementara sebelum berujung pada penghentian permanen.
Ia menyebut bahwa suspen permanen mencakup pencabutan izin operasional serta pemutusan seluruh kerja sama dengan program makan bergizi. Dapur yang dikenai sanksi itu juga tidak akan diikutsertakan dalam pengadaan tahap berikutnya.
Keputusan tersebut, menurutnya, telah dibahas dalam rapat pleno bersama sejumlah unit kerja di lingkungan BGN. Hasil pleno merekomendasikan pengetatan pengawasan terhadap seluruh mitra penyelenggara di berbagai wilayah.
Pengawasan dan Akuntabilitas Program
Sudaryono menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan program prioritas pemerintah tersebut. Ia memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap kualitas penyajian makanan, tetapi juga terhadap tata kelola keuangannya.
"Program ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, tata kelolanya harus bersih dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa BGN akan memperkuat sistem pelaporan elektronik agar setiap transaksi dan pengembalian dana dapat dilacak secara real time. Langkah itu diambil untuk meminimalkan celah penyimpangan di tingkat pelaksana.
Selain itu, BGN menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan. Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Komitmen terhadap Keberlanjutan Program
Meski menerapkan sanksi tegas, Kepala BGN memastikan keberlanjutan program tetap menjadi prioritas. Penindakan terhadap SPPG yang bermasalah, menurutnya, justru bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
Ia menyatakan bahwa mayoritas SPPG telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Penindakan hanya ditujukan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan.
Sudaryono juga mengimbau seluruh mitra untuk segera melaporkan kendala administratif kepada BGN agar dapat diselesaikan sebelum sanksi dijatuhkan. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah tetap diutamakan sepanjang ada iktikad baik dari penyelenggara.
Dengan kebijakan tersebut, BGN menegaskan posisinya sebagai pengawas yang ketat terhadap pelaksanaan program gizi nasional. Keputusan suspen permanen menjadi sinyal bahwa pengelolaan dana negara dalam program ini tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Comments (0)