Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak resmi mengadukan para komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pengaduan tersebut didaftarkan menyusul penetapan syarat pendidikan calon wakil presiden yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam pengaduan yang diajukan kepada DKPP, Denny menegaskan bahwa para komisioner KPU diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menerima dan meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang kemudian dijadikan dasar perubahan syarat pencalonan melalui Peraturan KPU.
"Kami mengadukan seluruh komisioner KPU ke DKPP karena diduga melanggar etika penyelenggara pemilu dalam menetapkan syarat pendidikan calon wakil presiden," tegas Denny Indrayana dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Dasar Pengaduan dan Dalil Pelanggaran
Denny menyatakan bahwa pengaduan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai telah membuka celah bagi calon wakil presiden yang belum berusia 40 tahun untuk maju, sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat usia dan pendidikan calon wakil presiden telah ditetapkan secara tegas dan mengikat.
Ia menilai bahwa perubahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 yang mengakomodasi putusan MK tersebut dilakukan tanpa melalui proses yang transparan dan partisipatif. Dalam Rapat Pleno KPU, perubahan aturan itu disahkan meski mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang menuntut kajian hukum lebih mendalam.
Menurut Denny, KPU seharusnya berpegang pada asas kepatutan dan etika penyelenggara pemilu, bukan semata-mata pada putusan yang dinilai bermasalah secara etik. Ia menekankan bahwa DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk komisioner KPU.
Permintaan Pemeriksaan dan Sanksi
Dalam pengaduannya, Denny dan para pengadu meminta DKPP memeriksa secara menyeluruh proses penetapan syarat pendidikan calon wakil presiden. Mereka juga mendesak DKPP memberikan sanksi tegas kepada para komisioner KPU apabila terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Pengaduan ini melengkapi sejumlah laporan serupa yang sebelumnya telah masuk ke DKPP dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi. Sejumlah pihak menilai bahwa netralitas dan independensi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 tengah dipertaruhkan.
"Kami meminta DKPP memeriksa seluruh komisioner KPU dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti melanggar etika," ujar Denny.
Ia menambahkan bahwa pengaduan ini bukan semata-mata persoalan satu calon, melainkan menyangkut integritas seluruh proses demokrasi. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus bebas dari intervensi kepentingan politik kekuasaan agar hasil Pemilu 2024 dapat diterima seluruh pihak.
DKPP dan Tahapan Pemilu 2024
DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, meliputi KPU, Bawaslu, dan jajaran di bawahnya. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, DKPP berwenang memeriksa pengaduan, memanggil pihak terkait, serta menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.
Pengaduan ini masuk pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Sejumlah pengamat menilai proses pemeriksaan di DKPP akan menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga tersebut dalam menjaga marwah penyelenggaraan pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPU RI maupun DKPP mengenai jadwal pemeriksaan atas pengaduan tersebut. Denny menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini secara konsisten hingga DKPP mengeluarkan keputusan.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan DKPP nantinya akan menjadi rujukan penting bagi kualitas demokrasi Indonesia. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penyelenggara pemilu yang bersih, jujur, dan adil dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Comments (0)