Oct 16, 2026
Politik

Kemenkes Umumkan Wilayah Berisiko Bahaya Asap Karhutla

Jakarta — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memaparkan sejumlah wilayah yang masuk dalam kategori berbahaya akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemaparan t...

Kemenkes Umumkan Wilayah Berisiko Bahaya Asap Karhutla

Jakarta — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memaparkan sejumlah wilayah yang masuk dalam kategori berbahaya akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemaparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi lintas sektor yang membahas dampak kesehatan dari memburuknya kualitas udara di beberapa provinsi, dengan fokus utama pada indikator pencemaran udara partikulat halus (PM2.5) yang melampaui ambang batas aman bagi kelompok rentan.

Menurut data yang dihimpun Kemenkes, kategori berbahaya ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara yang menunjukkan konsentrasi partikulat melewati nilai ambang batas yang ditetapkan dalam standar baku mutu udara ambien. Wilayah yang masuk kategori tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Pulau Sumatra serta Kalimantan, terutama pada area yang berdekatan dengan titik panas (hotspot) kebakaran lahan gambut dan lahan kering.

Dasar Penetapan Kategori Berbahaya

Kemenkes menegaskan bahwa penetapan kategori berbahaya tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan berdasarkan hasil pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dikombinasikan dengan laporan fasilitas pelayanan kesehatan mengenai peningkatan kasus gangguan pernapasan. "Kategori berbahaya ditetapkan berdasarkan pemantauan kualitas udara dan dampak kesehatan yang terlaporkan dari fasilitas kesehatan," menyatakan perwakilan Kemenkes dalam forum tersebut, dikutip dari pemaparan resmi kementerian.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan lingkungan, termasuk pencemaran udara yang diakibatkan oleh aktivitas pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Kemenkes menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan menerbitkan surat edaran kewaspadaan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota di wilayah terdampak.

Langkah Antisipasi dan Respons Layanan Kesehatan

Dalam rapat tersebut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah operasional, antara lain penguatan surveilans penyakit ISPA di puskesmas dan rumah sakit, penyediaan masker bagi kelompok rentan, serta penyiapan ruang perawatan khusus bagi pasien dengan gangguan pernapasan berat. Dinas kesehatan diminta melaporkan secara berkala perkembangan kasus dari masing-masing wilayah.

"Kami menginstruksikan seluruh dinas kesehatan di wilayah terdampak untuk memperkuat deteksi dini dan memastikan ketersediaan oksigen serta obat-obatan di fasilitas kesehatan," ujar perwakilan Kemenkes dalam pemaparan tersebut.

Kemenkes juga menegaskan bahwa kelompok yang paling berisiko terdampak meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta individu dengan riwayat penyakit jantung dan paru. Kepada kelompok tersebut, kementerian mengimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gejala sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi pada mata dan tenggorokan.

Koordinasi Lintas Sektor

Penanganan dampak asap karhutla tidak dapat diselesaikan oleh sektor kesehatan semata. Kemenkes menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk melakukan pemadaman titik api dan operasi modifikasi cuaca. Koordinasi tersebut bertujuan menekan intensitas asap yang berpotensi memperburuk kualitas udara dalam beberapa pekan ke depan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah titik panas di sejumlah provinsi menunjukkan tren peningkatan pada periode kemarau. Kondisi ini diperparah oleh faktor cuaca yang mempercepat penyebaran asap ke permukiman penduduk. Pemerintah daerah diminta melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan dan menyiapkan jalur evakuasi bagi warga yang tinggal di kawasan dengan konsentrasi asap tertinggi.

Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mendorong agar pemerintah pusat dan daerah menyatukan langkah dalam penanganan karhutla, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. "Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan kesehatan masyarakat," demikian pernyataan yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut.

Imbauan kepada Masyarakat

Kemenkes mengimbau masyarakat di wilayah kategori berbahaya untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi rumah, serta memanfaatkan alat penyaring udara apabila tersedia. Masyarakat juga diminta memantau informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dari kanal pemerintah daerah masing-masing.

Kementerian menyatakan akan terus memperbarui daftar wilayah kategori berbahaya seiring perkembangan hasil pemantauan. Pembaruan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah agar langkah mitigasi dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan. Dengan demikian, keputusan dan tindak lanjut penanganan dampak asap karhutla ditetapkan secara terukur berdasarkan data, bukan berdasarkan perkiraan semata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User