Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Percepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir memimpin rapat koordinasi strategis percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (27/7/202...
Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir memimpin rapat koordinasi strategis percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I Kemendagri, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN bidang perumahan, serta pemerintah daerah ini menetapkan kerangka kerja terintegrasi untuk merealisasikan target pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga 2029.
Menegaskan Komitmen Bersama
Tomsi Tohir dalam arahannya menegaskan, program tiga juta rumah merupakan mandat langsung Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ia mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk mengatasi angka kebutuhan rumah yang mencapai 12,7 juta unit berdasarkan data terakhir BPS.
“Program ini bukan hanya soal konstruksi fisik, tetapi menyangkut hajat hidup rakyat. Pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan lahan, kemudahan perizinan, serta dukungan infrastruktur dasar. Kami tidak bisa bekerja sendiri-sendiri,” ujar Tomsi Tohir.
Rapat ini juga dihadiri Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Inspektur Jenderal, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa percepatan akan dilakukan melalui skema kolaborasi besar-besaran melibatkan 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota prioritas.
Kerangka Regulasi dan Penyederhanaan Izin
Dalam rapat ini, sorotan tajam diarahkan pada hambatan regulasi yang selama ini menjadi ganjalan. Tomsi Tohir memaparkan, berdasarkan evaluasi Kemendagri, masih terdapat lebih dari 200 peraturan daerah yang tumpang tindih terkait tata ruang dan perizinan pembangunan perumahan. Atas dasar itu, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran bersama bagi seluruh kepala daerah guna menyelaraskan kebijakan agar tidak menghambat target nasional.
“Kita tidak ingin target yang sudah ditetapkan di tingkat pusat justru kandas di tingkat daerah karena masalah prosedural yang tidak perlu. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemda untuk melakukan evaluasi dan revisi perda yang kontraproduktif,” tegasnya.
Sementara itu, data dari Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan bahwa hingga akhir 2025, realisasi program sejuta rumah sebelumnya baru mencapai 68 persen. Kelemahan utama terletak pada lamanya proses perizinan yang rata-rata memakan waktu 6 hingga 12 bulan. Dalam rapat ini, diputuskan bahwa proses perizinan pemohon rumah akan dipangkas menjadi maksimal 14 hari kerja melalui sistem layanan terpadu satu pintu secara digital.
Strategi Pembiayaan dan Keterlibatan Swasta
Pendanaan menjadi isu krusial lainnya. Pleno yang dipimpin Tomsi Tohir menyepakati bahwa model pembiayaan akan mengandalkan sinergi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, dan partisipasi aktif badan usaha. Skema ini, menurut rencana, akan menggunakan mekanisme KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) untuk mempercepat konstruksi tanpa membebani fiskal negara secara berlebihan.
Kemendagri juga memastikan bahwa alokasi anggaran dekonsentrasi akan diarahkan untuk mendukung penyiapan lahan dan infrastruktur dasar di daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai prioritas. Tomsi Tohir menyatakan, pihaknya tengah mengkaji rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan program rumah rakyat di daerah.
“Mulai tahun ini, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk program perumahan. Itu akan kami atur dalam permendagri yang saat ini sedang difinalisasi,” ungkapnya.
Selain itu, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Kemendagri membentuk tim pengawas terpadu yang melibatkan Inspektorat Jenderal, BPKP, dan Kejaksaan Agung. Tim ini akan bertugas mengawal proyek agar tidak terjadi kebocoran anggaran atau penyimpangan di lapangan.
Peta Jalan dan Tonggak Waktu
Rapat koordinasi ini menetapkan peta jalan yang mengikat. Target pembangunan tahap pertama sebanyak 750 ribu unit pada akhir 2026 akan difokuskan di delapan provinsi dengan kebutuhan rumah tertinggi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Data yang dirilis dalam rapat menyebutkan, provinsi-provinsi tersebut menyumbang 40 persen dari total angka kebutuhan rumah nasional.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kemendagri akan melakukan pendataan ulang penerima manfaat secara digital. Setiap kepala daerah diminta mengirimkan pembaruan data kependudukan yang tervalidasi paling lambat 31 Agustus 2026. Tomsi Tohir memperingatkan, daerah yang lamban dalam memberikan data akan kehilangan prioritas alokasi anggaran.
Sebagai penutup, Sekjen Kemendagri mengingatkan bahwa program ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan juga upaya menggerakkan ekonomi daerah. Ia memperkirakan, program ini akan menyerap lebih dari lima juta tenaga kerja di sektor konstruksi dan industri pendukung selama periode lima tahun mendatang. Para kepala daerah yang hadir secara virtual turut menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil rapat di wilayah masing-masing.
Comments (0)