Data Terbaru: 10 Provinsi Catat PHK Tertinggi Kuartal I 2026
Kementerian Ketenagakerjaan merilis infografis terbaru yang memetakan sepuluh provinsi dengan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2026. Data ini diun...
Kementerian Ketenagakerjaan merilis infografis terbaru yang memetakan sepuluh provinsi dengan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2026. Data ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026, berdasarkan kompilasi laporan dari seluruh dinas tenaga kerja provinsi. Total PHK nasional dalam periode Januari hingga Maret 2026 tercatat mencapai 187.342 pekerja, meningkat 22% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Provinsi DKI Jakarta menempati posisi puncak dengan angka PHK mencapai 28.500 pekerja, diikuti oleh Jawa Barat dengan 25.800 pekerja, dan Jawa Timur di urutan ketiga sebanyak 22.100 pekerja. Sepuluh besar lainnya adalah Banten dengan 18.600 PHK, Jawa Tengah 17.200 PHK, Sumatera Utara 12.400 PHK, Kalimantan Timur 10.800 PHK, Kepulauan Riau 9.500 PHK, Sulawesi Selatan 8.200 PHK, dan Bali 7.300 PHK. Data ini menunjukkan konsentrasi PHK di provinsi-provinsi dengan aktivitas industri manufaktur dan jasa yang tinggi.
Penyebab Lonjakan PHK
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Dr. Andi Mappareppa, menegaskan bahwa lonjakan PHK ini dipicu oleh kombinasi faktor global dan domestik. “Pelemahan ekonomi global yang dipicu oleh perang perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok telah berdampak langsung pada sektor manufaktur di Indonesia. Penurunan permintaan ekspor tekstil dan elektronik di Jawa Barat dan Banten turut memperburuk kondisi,” ujarnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri pengolahan menyumbang 62% dari total PHK, diikuti sektor perdagangan sebesar 18% dan jasa sebesar 12%. Tekanan inflasi domestik yang mencapai 4,2% pada Mei 2026, sebagaimana dilaporkan oleh Bank Indonesia, semakin menggerus daya beli masyarakat dan memaksa perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya tenaga kerja.
Respons Pemerintah dan Langkah Mitigasi
Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Dr. Muhammad Hanif Dhakiri, dalam rapat koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 12 Juni 2026, menyatakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti situasi ini. “Pemerintah telah menyiapkan program padat karya dan pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak melalui Balai Latihan Kerja (BLK) di setiap provinsi. Kami juga memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar tidak terjadi PHK sepihak,” tegasnya. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 154 Tahun 2026, disahkan alokasi dana sebesar Rp3,2 triliun untuk program Kartu Prakerja dan bantuan tunai langsung bagi korban PHK. Dana ini diharapkan dapat menjangkau sedikitnya 500.000 pekerja terdampak di seluruh Indonesia.
Kementerian Perindustrian, dalam rapat pleno dengan Komisi VI DPR pada 10 Juni 2026, juga menetapkan pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang menahan PHK massal. Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Golkar mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja baru. “Kami meminta agar pemerintah daerah lebih proaktif memantau perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sepihak,” kata Anggota Komisi IX DPR, Dr. Irma Suryani, dalam rapat dengar pendapat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan hak pesangon sesuai masa kerja, namun banyak pekerja melaporkan pelanggaran atas ketentuan ini. Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan di 34 provinsi sejak 1 Juni 2026 untuk menampung keluhan pekerja.
Dampak Regional dan Sektor Industri
Dari analisis spasial, provinsi dengan konsentrasi industri manufaktur seperti Banten dan Kepulauan Riau mengalami PHK terparah akibat penutupan pabrik. Di Batam, sektor galangan kapal dan elektronik mencatat kehilangan 4.200 pekerja dalam dua bulan terakhir saja. Sementara di Bali, dominasi sektor pariwisata yang belum pulih sepenuhnya pasca-pandemi menjadi pemicu utama, dengan penurunan kunjungan wisatawan asing sebesar 15% dibandingkan tahun 2025. Data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan bahwa 45% dari PHK terjadi di perusahaan dengan lebih dari 500 pekerja, mengindikasikan restrukturisasi besar-besaran di korporasi besar. “Ini adalah alarm serius bagi stabilitas sosial-ekonomi,” ujar Presiden KSPI, Muhammad Rusdi.
Proyeksi dan Rekomendasi Ahli
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Prof. Djoko Purwanto, memperkirakan bahwa angka PHK dapat meningkat hingga 220.000 pada akhir kuartal kedua 2026 jika tidak ada intervensi struktural. “Pemerintah harus mempercepat transformasi digital dan ekonomi hijau untuk menyerap tenaga kerja yang beralih dari sektor tradisional. Tanpa itu, kita hanya akan melihat gelombang PHK susulan,” katanya dalam diskusi publik di Jakarta. Berdasarkan proyeksi Bank Dunia dalam laporan Indonesia Economic Prospects Juni 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan stagnan di angka 4,8%, masih di bawah target APBN sebesar 5,2%.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk memonitor PHK di setiap provinsi dan melaporkan hasilnya secara triwulanan. Data infografis ini, menurut jurubicara kementerian, akan dijadikan dasar untuk revisi kebijakan ketenagakerjaan dalam Rapat Kerja Nasional pada Agustus 2026. Dengan transparansi ini, publik diharapkan dapat mencermati dinamika ketenagakerjaan nasional dan menuntut akuntabilitas dari pemangku kepentingan terkait.
Comments (0)