BGN Pecat 261 Pegawai Terkait Pelanggaran Disiplin dan Kinerja

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang dinilai terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan indisipliner kinerja. Keputusan pemecatan massal t...

BGN Pecat 261 Pegawai Terkait Pelanggaran Disiplin dan Kinerja

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang dinilai terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan indisipliner kinerja. Keputusan pemecatan massal tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BGN, Jakarta, pada Senin (27/07/2026).

Dalam keterangannya, Sudaryono menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya institusi untuk membersihkan tubuh organisasi dari praktik-praktik menyimpang yang mencederai integritas pelayanan publik. Ia hadir didampingi oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari serta Wakil Kepala BGN Trenggono, yang turut memberikan penjelasan terperinci ihwal skala dan kronologi pemberhentian tersebut.

Rincian Pelanggaran dan Dasar Hukum

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan sejak kuartal pertama tahun 2026, para pegawai yang diberhentikan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Internal BGN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Integritas Pegawai. Pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, penyalahgunaan anggaran operasional program bantuan gizi, pemalsuan dokumen penyaluran, hingga praktik penerimaan gratifikasi dari pihak rekanan pengadaan bahan pangan.

“Kami tidak akan mentoleransi satu pun bentuk penyimpangan, sekecil apa pun. Ini merupakan komitmen pimpinan untuk memastikan bahwa seluruh program strategis nasional di bidang gizi berjalan bersih dan tepat sasaran,” tegas Sudaryono di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa dari total 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 187 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara 74 orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses Pemeriksaan dan Pembuktian

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa proses pemberhentian telah melalui serangkaian mekanisme panjang. Setiap kasus, ujarnya, ditangani oleh Inspektorat Jenderal BGN yang bekerja sama dengan unit pengawasan internal masing-masing kedeputian. “Tidak ada satu pun keputusan dijatuhkan tanpa melalui proses pemeriksaan yang terukur. Setiap pegawai yang diberhentikan telah menjalani sidang disiplin dan diberikan kesempatan membela diri secara lengkap,” jelas Agustina.

Inspektorat Jenderal BGN menemukan bahwa sebagian terbesar pelanggaran berat terkonsentrasi pada unit teknis di daerah yang bertanggung jawab atas distribusi bantuan pangan bergizi di wilayah pelosok. Lemahnya pengawasan di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut untuk melakukan manipulasi data penerima manfaat dan mengalihkan sebagian pasokan bahan pangan bernutrisi ke pasar gelap. Akibat tindakan itu, ribuan keluarga prasejahtera di sejumlah kabupaten tidak memperoleh hak mereka atas Program Bantuan Gizi Nasional (BGN) secara utuh.

Trenggono, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BGN bidang Pengawasan dan Kepatuhan, menyatakan bahwa setidaknya 32 pegawai di antaranya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum karena unsur tindak pidana korupsi yang terindikasi dalam temuan inspektorat. “Kasus-kasus pidana langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Ini bukan sekadar soal disiplin internal, melainkan telah menyentuh ranah hukum negara,” ujarnya dengan nada serius.

Langkah Perbaikan Sistemik

Seiring dengan pemberhentian massal ini, BGN berencana menerapkan sistem pemantauan berbasis teknologi yang lebih ketat. Sudaryono memaparkan bahwa mulai Agustus 2026, seluruh proses distribusi bantuan gizi akan menggunakan sistem lacak digital terintegrasi yang menghubungkan gudang penyedia, armada distribusi, dan titik serah terima di tingkat desa secara real-time. Sistem tersebut, yang dinamai Sistem Informasi Gizi Nasional Terpadu (SIGNAL), diklaim mampu meminimalisasi intervensi manual yang selama ini menjadi celah penyalahgunaan.

“Dengan SIGNAL, setiap gram bahan pangan bergizi yang keluar dari gudang hingga tiba di tangan penerima manfaat akan tercatat secara otomatis. Tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk bermain di tengah jalan,” kata Sudaryono. Ia juga menambahkan bahwa BGN akan segera membentuk posko pengaduan masyarakat di 34 provinsi yang dapat diakses melalui sambungan telepon bebas pulsa dan aplikasi pesan instan resmi.

Pemberhentian 261 pegawai ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Badan Gizi Nasional sejak lembaga tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024. Skala pemecatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi lebih dari 14.000 pegawai BGN lainnya di seluruh Indonesia. “Kami ingin membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan berorientasi pada dampak langsung bagi masyarakat. Tidak ada tempat bagi mereka yang ingin mencari keuntungan pribadi di lembaga ini,” pungkas Sudaryono menutup konferensi pers yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User