Polisi Bekuk Tiga Begal Aplikasi Kencan di Depok

DEPOK — Kepolisian Resor Metro Depok meringkus tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menggunakan aplikasi kencan sesama jenis sebagai modus operandi menjaring korban. Penangka...

Polisi Bekuk Tiga Begal Aplikasi Kencan di Depok

DEPOK — Kepolisian Resor Metro Depok meringkus tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menggunakan aplikasi kencan sesama jenis sebagai modus operandi menjaring korban. Penangkapan berlangsung di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2026, setelah tim gabungan Satreskrim melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (28), DP (31), dan FR (26), diketahui merupakan warga Kota Depok dan Jakarta Timur. Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin (28/7/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang mengalami kerugian materiil dan kekerasan fisik.

Modus Operandi dan Kode Khusus

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku memanfaatkan platform Hornet—sebuah aplikasi kencan yang populer di kalangan komunitas LGBTQ+—untuk mencari target. AR berperan sebagai pemancing yang membuat profil menarik di aplikasi tersebut, sementara DP dan FR bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

"Pelaku menggunakan kode khusus berupa kalimat 'lagi cari teman chill malam ini, tempatku kosong' dalam percakapan di aplikasi untuk mengidentifikasi korban yang potensial," ujar Kombes Pol Hendra Gunawan. Ia menambahkan, kode tersebut disepakati sebagai penanda bahwa target bersedia bertemu di lokasi yang telah ditentukan pelaku, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis yang sengaja disewa untuk menjalankan aksinya.

Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian diarahkan untuk datang langsung ke alamat yang dikirimkan melalui fitur pesan instan aplikasi. Setibanya di lokasi, korban justru disambut oleh dua pelaku lain yang telah bersiap dengan senjata tajam jenis pisau dan golok, sebelum akhirnya diancam, diikat, dan dirampas harta bendanya.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula dari laporan seorang korban berinisial MA (25), warga Jakarta Selatan, yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Depok pada 12 Juli 2026. Korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor, dua telepon seluler, dompet berisi uang tunai Rp4.500.000, serta mengalami luka lebam akibat dipukul oleh para pelaku.

"Kami langsung membentuk tim dan melakukan pelacakan digital terhadap akun yang digunakan pelaku. Hasilnya mengerucut pada tiga orang yang selama ini memang sudah masuk dalam daftar pemantauan kami," terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyamaran dengan membuat akun baru di aplikasi yang sama dan berhasil memancing AR untuk melakukan komunikasi. Setelah percakapan berlangsung selama tiga hari dan janji pertemuan disepakati, tim bergerak melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Raya Cimanggis, Gang Melati Nomor 17, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya satu bilah pisau cutter besar, satu bilah golok pendek, tiga unit telepon seluler berbagai merek yang diduga milik para korban sebelumnya, dua dompet, tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah dimodifikasi untuk mengelabui identifikasi.

"Motif pelaku murni ekonomi. Mereka mengincar barang berharga milik korban untuk dijual kembali. Berdasarkan pengakuan sementara, kelompok ini sudah beraksi sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah," jelas Kombes Pol Hendra Gunawan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana penjara selama dua belas tahun. Polisi juga tengah melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan serupa di wilayah Jabodetabek.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan online, untuk selalu waspada dan memverifikasi identitas lawan bicara sebelum memutuskan bertemu secara langsung. "Pilih lokasi pertemuan di tempat umum yang ramai. Jangan mudah percaya dengan ajakan untuk datang ke lokasi yang tidak dikenal, terutama pada malam hari," tutup Kombes Pol Hendra Gunawan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User