Imigrasi Gagalkan 500 WNI Indikasi TPPO, Kamboja Dominan
Jakarta, Apaberita – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat telah menggagalkan keberangkatan 500 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi ku...
Jakarta, Apaberita – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat telah menggagalkan keberangkatan 500 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang semester pertama tahun 2026. Intervensi massif itu mayoritas menyasar calon penumpang dengan tujuan akhir Kamboja. Pengungkapan data tersebut diumumkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di sela-sela acara Jaring Nasional (Jarnas) Pencegahan dan Penanganan TPPO di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, angka akumulatif 500 WNI yang dicegah untuk terbang ke luar negeri itu merupakan hasil pemeriksaan ketat selama periode Januari hingga Juni 2026. "Seluruh penumpang ini sudah di depan pintu pesawat. Namun, berkat profiling yang tajam dan intuisi petugas di lapangan, kami hentikan karena tidak memenuhi syarat dan terindikasi akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi," ujarnya.
Ratusan Jiwa Diselamatkan dari Jerat Eksploitasi
Dirjen Imigrasi merinci, operasi pencegatan ini tersebar di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) utama, antara lain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu. Ratusan WNI tersebut kedapatan memegang visa wisata, namun dalam pemeriksaan lebih lanjut mengaku akan dipekerjakan sebagai operator judi daring, customer service, hingga pekerja konstruksi di Kamboja tanpa perlindungan ketenagakerjaan yang sah.
"Kamboja menjadi negara tujuan mayoritas karena sindikat di sana secara masif merekrut orang Indonesia melalui media sosial. Korban dijanjikan gaji Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, tetapi pada kenyataannya mereka ditahan, dipukuli jika tidak mencapai target, dan dipaksa bekerja 16 jam sehari. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur."
Setelah dipastikan batal berangkat, para calon pekerja migran ini tidak serta merta dibebaskan. Mereka langsung dikawal oleh petugas Imigrasi untuk diserahkan kepada Satuan Tugas TPPO yang melibatkan unsur Bareskrim Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial. Proses ini mencakup pendataan identitas, pemeriksaan psikologis awal, dan penggalian informasi untuk mengungkap jejaring perekrut yang merekrut mereka. Beberapa korban yang masih memiliki keluarga di daerah asal langsung difasilitasi pemulangan dengan biaya negara.
Kebijakan Pengetatan dan Kinerja Semester I 2026
Dari total 500 intervensi, Hendarsam menyebut tren pencegahan meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan sekitar 200 kasus. "Kenaikan lebih dari dua kali lipat ini bukan berarti sindikat semakin lemah, tetapi justru menunjukkan kapasitas deteksi kita semakin terasah. Jaringan pelaku masih masif beroperasi, bahkan modus mereka semakin rapi," jelasnya.
Ia mencontohkan, banyak calon penumpang yang kini dibekali tiket pulang-pergi dan reservasi hotel palsu untuk mengelabui petugas. Meski demikian, pengalaman dan pemahaman konteks sosial-ekonomi membuat petugas Imigrasi mampu mendeteksi anomali tersebut. Kebijakan pengetatan pemberian izin keluar bagi WNI kategori berisiko tinggi yang diterapkan di semua TPI, tambahnya, turut berkontribusi signifikan dalam menyelamatkan ribuan nyawa dari jerat sindikat perdagangan manusia lintas negara.
Sinergi Nasional dan Revisi Regulasi
Dalam Jarnas TPPO yang dihadiri lintas kementerian dan lembaga itu, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik TPPO. Hendarsam menyatakan bahwa koordinasi dengan BP2MI dan kepolisian kini berlangsung secara real-time melalui sistem informasi terintegrasi. "Begitu ada indikasi penumpang dengan profil yang terafiliasi pada sindikat, sistem kami langsung memberi peringatan. Namun, yang paling penting adalah penindakan di hulu. Kami terus mendorong Bareskrim untuk menangkap para calo dan agen ilegal yang selama ini berkeliaran," tegasnya.
Dari sisi regulasi, pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang telah disahkan DPR memberikan mandat lebih kuat untuk pengetatan pengawasan keimigrasian dan pemberatan hukuman bagi para pelaku. "Kami ingin memutus rantai ini dari akarnya. Tidak boleh lagi ada darah dan air mata warga negara yang dijual hanya demi keuntungan segelintir oknum," tutup Hendarsam.
Reporter: Tim Apaberita
Comments (0)