Kecelakaan di Pakansari Bogor Tewaskan Pengendara Motor

BOGOR — Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah kendaraannya terlibat tabrakan dengan mobil pikap di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor, pada Rabu petang. Insiden ...

Jul 13, 2026 - 16:42
0 0
Kecelakaan di Pakansari Bogor Tewaskan Pengendara Motor

BOGOR — Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah kendaraannya terlibat tabrakan dengan mobil pikap di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor, pada Rabu petang. Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas di jalur penghubung Cibinong dan sekitarnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di ruas Jalan Raya Pakansari, tepatnya di dekat pintu masuk kawasan olahraga. Saat itu, arus lalu lintas dilaporkan cukup padat karena jam pulang kerja.

Kronologi Tabrakan Motor-Pikap

Menurut olah tempat kejadian perkara awal, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Cibinong menuju Citeureup. Di saat bersamaan, sebuah mobil pikap bernomor polisi F 8432 AC datang dari arah berlawanan. Dugaan sementara, pengemudi pikap kehilangan konsentrasi sehingga kendaraan oleng dan masuk ke jalur yang tidak semestinya.

"Kendaraan pikap itu tiba-tiba menyeberang marka jalan dan langsung menghantam motor dari depan," ujar Suryanto, seorang saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Benturan keras tidak terhindarkan. Tubuh pengendara motor terpental beberapa meter dan mengalami cedera parah di bagian kepala serta dada.

Petugas kepolisian yang tiba sekitar 25 menit setelah kejadian segera mengevakuasi korban dan mengamankan lokasi. Namun, nyawa pengendara motor tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal di tempat oleh tim medis darurat yang datang bersama ambulans.

Identitas dan Kondisi Korban

Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki berusia sekitar 35 tahun. Kartu identitas yang ditemukan di dompet korban menunjukkan alamat tempat tinggal di wilayah Kecamatan Babakan Madang. Pihak kepolisian masih menunggu kedatangan keluarga untuk proses identifikasi resmi dan penyerahan jenazah.

Pengemudi pikap, seorang pria berusia 42 tahun, hanya mengalami luka ringan dan syok berat. Ia langsung diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine dan alkohol masih menunggu hasil laboratorium, namun dugaan awal mengarah pada kelalaian pengemudi.

Penanganan dan Imbauan Kepolisian

Kasat Lantas Polres Bogor, melalui keterangan resminya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami sudah mengamankan pengemudi pikap beserta barang bukti kedua kendaraan. Proses penyelidikan terus berjalan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana," tegasnya.

Ruas Jalan Raya Pakansari selama ini memang dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan di Kabupaten Bogor. Data yang dihimpun dari Satlantas mencatat sepanjang tahun ini sudah terjadi 17 kali insiden di sepanjang koridor jalan tersebut, dengan empat di antaranya mengakibatkan korban jiwa. Minimnya penerangan jalan dan rambu lalu lintas yang terbatas kerap dikeluhkan warga sekitar.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati, terutama saat melintas di jam-jam sibuk. Patuhi batas kecepatan dan jangan memaksakan diri jika kondisi tubuh lelah," ujar Kasat Lantas menambahkan. Ia juga meminta saksi lain yang melihat kejadian untuk memberikan keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.

Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Cibinong untuk keperluan visum et repertum sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan berat di bagian depan dan telah diamankan sebagai barang bukti.

Rekam Jejak Titik Rawan Pakansari

Kecelakaan di Jalan Raya Pakansari bukan kali ini saja menelan korban jiwa. Pada medio 2025 lalu, seorang pejalan kaki tewas setelah tertabrak sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari titik insiden kali ini. Warga dan komunitas pengguna jalan sudah berulang kali mengajukan permohonan pemasangan lampu penerangan dan pita penggaduh, namun hingga saat ini belum terealisasi sepenuhnya.

Sejumlah pengamat transportasi menilai bahwa peningkatan volume kendaraan, terutama kendaraan berat dan pikap logistik, tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas dan keamanan jalan. Hal ini menyebabkan ruas jalan di kawasan Cibinong dan sekitarnya menjadi semakin berbahaya bagi pengendara sepeda motor.

Pihak kepolisian memastikan bahwa peristiwa ini akan menjadi perhatian serius. "Kami sudah berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk melakukan kajian teknis terkait marka dan penerangan jalan," tutup Kasat Lantas. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif melaporkan setiap potensi bahaya di jalan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan.

Hingga berita ini diturunkan, proses olah tempat kejadian perkara masih berlangsung. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan ini, namun pengemudi pikap terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User