Polda Metro Pastikan Penetapan Tersangka Roy Suryo Sesuai Prosedur Hukum

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan bahwa seluruh rangkaian prosedur hukum yang mengarah pada penetapan status tersangka terhadap mantan politikus Partai Demokrat, Roy S...

Jul 13, 2026 - 16:41
0 0
Polda Metro Pastikan Penetapan Tersangka Roy Suryo Sesuai Prosedur Hukum

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan bahwa seluruh rangkaian prosedur hukum yang mengarah pada penetapan status tersangka terhadap mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026, sebagai jawaban atas permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon untuk menggugat keabsahan status hukum tersebut.

Dalam jawaban tertulis yang dibacakan di hadapan majelis hakim tunggal, pihak termohon secara terstruktur memaparkan landasan yuridis yang menjadi dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, menekankan bahwa tidak ditemukan cacat prosedural dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Proses penetapan tersangka telah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti elektronik yang telah diverifikasi secara forensik," ujar Leonardus dalam persidangan.

Rekonstruksi Kronologis Penanganan Perkara

Polda Metro Jaya memaparkan kronologi penanganan perkara yang bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/3940/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Alamsyah, seorang warga yang merasa dirugikan atas narasi yang disebarluaskan melalui media sosial. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik bermuatan fitnah terkait isu keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan paparan termohon, penyidik telah melakukan serangkaian gelar perkara secara berjenjang. Gelar perkara pertama dilaksanakan pada 22 Juli 2022 untuk menentukan kelayakan penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, gelar perkara kedua digelar pada 25 Juli 2026 yang secara spesifik membahas pemenuhan alat bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. "Setiap tahapan telah didokumentasikan dalam berita acara gelar perkara yang ditandatangani oleh seluruh peserta, termasuk pengawas internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan," tegas Leonardus. Ia menambahkan bahwa proses ini juga telah melibatkan koordinasi dengan ahli bahasa forensik dan ahli pidana dari unsur akademisi eksternal.

Alat bukti yang dikantongi penyidik meliputi tangkapan layar unggahan di akun media sosial Twitter @KRMTRoySuryo2, keterangan dari sepuluh saksi termasuk saksi ahli digital forensik dan ahli hukum pidana, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap perangkat elektronik yang disita. Pihak termohon menekankan bahwa Roy Suryo telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan ke alamat domisili dan melalui kuasa hukumnya.

Bantahan Atas Dalil Pemohon

Menanggapi pokok permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Polda Metro Jaya secara sistematis membantah seluruh dalil yang dinilai tidak berdasar. Salah satu poin krusial yang dibantah adalah tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Tim kuasa hukum termohon merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka sepanjang alat bukti telah mencukupi dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan.

"Dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyidik wajib memeriksa calon tersangka sebelum penetapan tersangka adalah kekeliruan penafsiran hukum. Putusan MK dan Surat Edaran Kapolri secara eksplisit mengatur bahwa prinsip contrarius actus tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah," bantah Leonardus dengan mengutip dokumen putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait tuduhan bahwa Roy Suryo tidak pernah menerima SPDP secara resmi, termohon menunjukkan bukti tanda terima dan berita acara penyerahan yang telah ditandatangani oleh staf kuasa hukum pemohon pada 28 Juli 2026. Polda Metro Jaya juga menepis anggapan bahwa kasus ini bermuatan politis dengan menegaskan bahwa proses hukum berjalan murni berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak manapun. "Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan opini publik atau tekanan politik. Ini adalah penegakan hukum yang profesional dan proporsional," ujarnya.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Dalam jawabannya, termohon juga merinci konstruksi pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo. Penyidik menerapkan sangkaan berlapis dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal berlapis ini, menurut termohon, didasarkan pada karakteristik perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana di ranah elektronik sekaligus konvensional.

Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan berdasarkan konstruksi pasal tersebut adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah untuk pelanggaran UU ITE, ditambah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun untuk pasal pencemaran dalam KUHP. Termohon menekankan bahwa penerapan pasal ini telah melalui uji kecukupan bukti yang ketat. "Ini bukan kriminalisasi, melainkan proses hukum yang legitimate. Setiap elemen pasal telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang dikumpulkan secara hati-hati," papar Leonardus.

Selanjutnya, majelis hakim tunggal yang memimpin persidangan, Hakim Hendra Utama, menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon pada sidang berikutnya. Proses ini akan menjadi tahapan krusial dalam menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo akan dinyatakan sah dan tetap berlanjut ke tahap penuntutan, atau justru dibatalkan oleh hakim praperadilan. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Juli 2026.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User