Kakak Beradik Pengedar Sabu di Bandung Dilumpuhkan Usai Lawan Polisi

BANDUNG — Dua kakak beradik asal Kota Bandung, AB dan ABK, terpaksa dilumpuhkan oleh aparat kepolisian setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap d

Jul 08, 2026 - 16:32
0 0
Kakak Beradik Pengedar Sabu di Bandung Dilumpuhkan Usai Lawan Polisi
BANDUNG — Dua kakak beradik asal Kota Bandung, AB dan ABK, terpaksa dilumpuhkan oleh aparat kepolisian setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bandung. Keduanya diamankan beserta barang bukti sabu-sabu yang siap edar. Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka berusaha melawan petugas.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika mencurigakan di salah satu kawasan permukiman di Bandung. Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
  1. Pengintaian Awal: Petugas mengidentifikasi pola pergerakan kedua tersangka. AB, sang kakak, berperan sebagai penghubung utama dengan pemasok, sementara ABK, adiknya, bertugas mendistribusikan sabu ke pembeli eceran.
  2. Pemantauan Transaksi: Pada hari penangkapan, petugas menguntit ABK yang baru saja menyelesaikan transaksi di wilayah Cibiru. Pengintaian berlanjut hingga ABK bertemu dengan AB di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
  3. Penggerebekan: Sekitar pukul 14.30 WIB, tim langsung menggerebek lokasi. AB dan ABK tidak menyangka kedatangan petugas. Bukannya menyerah, keduanya justru berusaha melarikan diri melalui pintu belakang.
  4. Perlawanan Fisik: AB, yang bertubuh lebih besar, mencoba melawan petugas dengan mendorong dan memukul. ABK turut membantu dengan melemparkan benda-benda di sekitarnya ke arah polisi. Situasi sempat memanas dan membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
  5. Tindakan Tegas Terukur: Melihat eskalasi perlawanan yang membahayakan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki AB serta ABK menggunakan timah panas. Tindakan ini terpaksa diambil karena tersangka tidak mengindahkan peringatan dan terus melakukan perlawanan aktif.
  6. Pengamanan dan Evakuasi Medis: Setelah dilumpuhkan, kedua tersangka langsung diamankan dan diberikan pertolongan medis sebelum dibawa ke rumah sakit. Kondisi mereka stabil dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  7. Penggeledahan dan Penyitaan: Petugas menggeledah rumah kontrakan dan menemukan total 250 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 50 plastik klip siap edar, satu unit timbangan digital, tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 15.000.000 hasil penjualan.

Peran Jaringan dan Ancaman Hukuman

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AB dan ABK merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang sudah beroperasi selama enam bulan terakhir. Sabu yang mereka edarkan dipasok dari jaringan di luar kota. Polisi kini tengah mendalami asal-usul pemasok utama untuk memutus rantai distribusi yang lebih besar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan jaringan narkotika di Bandung yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User