Said Iqbal Bahas Insentif dan Subsidi Upah di Kemenkeu
JAKARTA — Suasana lobi Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan siang itu tampak lebih sibuk dari biasanya. Langkah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagak
Agenda Tunggal: Skema Baru Kesejahteraan Buruh
Dokumen ringkas yang dibawa Said Iqbal, berdasarkan pantauan, memuat usulan tiga pilar intervensi fiskal untuk tahun anggaran 2027. Fokus utamanya adalah perluasan cakupan subsidi upah bagi 8,7 juta pekerja di sektor padat karya yang masih terdampak perlambatan ekspor. Tidak hanya itu, insentif perpajakan bagi perusahaan yang menaikkan upah di atas inflasi turut menjadi materi pembahasan. Kemenkeu, menurut sumber di lokasi, merespons dengan perhitungan ruang fiskal dan dampak terhadap defisit APBN.
Pertemuan yang berlangsung hampir dua setengah jam ini juga menyinggung integrasi data antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan mampu memangkas angka kemiskinan pekerja formal yang saat ini masih berkisar di 3,1 persen.
“Bukan Sekadar Bantuan, tapi Investasi SDM”
Saat jeda pertemuan, Said Iqbal menyampaikan pernyataan singkat yang menegaskan arah kebijakan Presiden. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar jaring pengaman sosial, melainkan strategi jangka panjang.
“Kami ingin memutus rantai pekerja miskin yang terus berputar. Skema ini bukan hanya tentang tambahan uang, melainkan investasi pada produktivitas dan daya tahan kelas pekerja Indonesia. Kemenkeu sangat memahami urgensi ini.”
Pernyataan itu mengonfirmasi bahwa usulan dari Istana tidak hanya berisi angka, tetapi juga argumentasi bahwa peningkatan kesejahteraan buruh adalah modal dasar pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dalam paparannya, Said Iqbal menyodorkan data bahwa setiap 1 persen kenaikan daya beli pekerja mampu mendorong konsumsi rumah tangga hingga 0,7 persen.
Ruang Fiskal dan Target Ambisius
Dari sudut Kemenkeu, tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara ekspansi belanja dan target defisit APBN 2027 sebesar 2,3 persen terhadap PDB. Namun, potensi tambahan penerimaan dari pengawasan pajak perusahaan yang diperketat diperkirakan bisa menutup sebagian kebutuhan anggaran. Tim teknis akan merampungkan simulasi dalam waktu 14 hari kerja sebelum diangkat kembali ke rapat kabinet terbatas.
Dokumen yang dibahas juga mencakup usulan progresif: keringanan tarif PPh pasal 21 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp8 juta per bulan. Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi game changer yang langsung menyentuh kantong pekerja tanpa menambah beban pemberi kerja. Total dibutuhkan alokasi sekitar Rp21,7 triliun untuk seluruh paket kebijakan ini pada tahun depan.
Dengan berakhirnya pertemuan, satu hal menjadi jelas: arah kebijakan ketenagakerjaan sedang bergerak meninggalkan pendekatan proyek menuju pendekatan berbasis insentif struktural. Bagi jutaan buruh yang menanti, titik terang kebijakan ini bisa menjadi pembeda antara bertahan atau makin terhimpit.
Comments (0)