Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Pembuntutan oleh Oknum Densus 88
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara mengenai dugaan pembuntutan terhadap dirinya oleh sejumlah oknum anggota Kepolisian Negara Republ...
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara mengenai dugaan pembuntutan terhadap dirinya oleh sejumlah oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Peristiwa itu, menurut Febrie, terjadi di tengah berlangsungnya pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Penjelasan tersebut disampaikan Febrie di Jakarta untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai pengintaian terhadap aktivitas pemberantasan korupsi.
Febrie menyatakan, tindakan sepihak sejumlah oknum anggota Polri itu ia ketahui saat dirinya menjalankan tugas penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa aktivitas pengintaian semacam itu tidak sepatutnya terjadi di antara sesama lembaga penegak hukum.
"Kami menyayangkan adanya tindakan sepihak oknum-oknum anggota Polri yang melakukan pengintaian terhadap aktivitas pengusutan korupsi yang sedang kami kerjakan," ujar Febrie.
Kronologi Pembuntutan
Febrie menuturkan, keberadaan orang-orang yang membuntutinya mulai ia sadari dalam sejumlah kegiatan kedinasan. Menurut dia, pola pergerakan para pembuntut memperlihatkan ciri khas aparat yang tengah menjalankan tugas pemantauan. Belakangan, ia memperoleh informasi bahwa mereka yang membuntuti merupakan anggota Densus 88 Antiteror, satuan khusus Polri yang selama ini bertugas menanggulangi tindak pidana terorisme.
Kendati demikian, Febrie menyatakan tidak mempersoalkan pembuntutan itu secara pribadi. Ia justru mempertanyakan urgensi pengerahan kekuatan antiteror untuk mengawasi aparat kejaksaan yang sedang menangani perkara korupsi.
"Kalau kami dibuntuti dalam konteks penegakan hukum, tentu kami bertanya, ada kepentingan apa di balik itu. Kami sedang bekerja memberantas korupsi, bukan melakukan tindak pidana terorisme," tuturnya.
Pengusutan Perkara Korupsi Tetap Berjalan
Febrie menegaskan, peristiwa pembuntutan tersebut tidak menyurutkan langkah Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam mengusut perkara-perkara korupsi. Menurut dia, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung memang menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar. Di antaranya perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta perkara perkebunan kelapa sawit Grup Duta Palma. Sejumlah perkara tersebut menyeret para terdakwa dari kalangan korporasi maupun penyelenggara negara dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah.
"Tidak ada satu pun tindakan yang dapat menghalangi kami menuntaskan perkara. Korps Adhyaksa tetap bekerja profesional, berpedoman pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan," tegas Febrie.
Dorongan Klarifikasi dan Sinergi Antarlembaga
Pengakuan Jampidsus itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai koordinasi di antara lembaga penegak hukum. Sejumlah kalangan menilai, pengintaian terhadap jaksa yang menangani perkara korupsi berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya menghambat pemberantasan korupsi. Karena itu, muncul desakan agar pimpinan Polri memberikan penjelasan resmi mengenai penugasan anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus.
Febrie sendiri menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh lembaga penegak hukum. Menurut dia, pemberantasan korupsi memerlukan sinergi, bukan saling curiga. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
"Kami menghormati tugas kepolisian, sebagaimana kami berharap tugas kejaksaan juga dihormati. Mari bekerja sama memberantas korupsi demi kepentingan bangsa dan negara," ucapnya.
Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Agung menyatakan penanganan seluruh perkara tindak pidana khusus berjalan normal. Febrie menegaskan, jajarannya akan terus menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Comments (0)