KPU Depok Tegaskan Hanya PKS yang Mampu Mengusung Calon Tanpa Koalisi

DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang berhak mengusung pasangan calon wali kota dan ...

KPU Depok Tegaskan Hanya PKS yang Mampu Mengusung Calon Tanpa Koalisi

DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang berhak mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri, tanpa harus menjalin koalisi, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin menyusul penetapan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Wili menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, partai politik atau gabungan partai politik wajib memiliki sekurang-kurangnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon. Dengan jumlah 50 kursi DPRD Kota Depok, ambang batas pencalonan ditetapkan sebanyak 10 kursi.

"Berdasarkan hasil pemilihan legislatif yang telah ditetapkan, hanya satu partai yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon sendiri tanpa koalisi, yaitu PKS. Partai politik lainnya wajib berkoalisi agar akumulasi kursinya mencapai ambang batas yang ditentukan," ujar Wili Sumarlin di Depok, Jawa Barat.

Perolehan Kursi PKS Melampaui Ambang Batas Pencalonan

Dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum 2024, PKS tercatat meraih 12 kursi DPRD Kota Depok, melampaui syarat minimal 10 kursi yang dipersyaratkan. Capaian tersebut sekaligus mengukuhkan posisi PKS sebagai partai dengan representasi terbesar di lembaga legislatif Kota Depok untuk periode 2024-2029.

Dengan modal 12 kursi tersebut, PKS memegang tiket penuh untuk mendaftarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok tanpa harus menggandeng partai politik mana pun. Meski demikian, Wili menyatakan KPU tetap membuka ruang apabila PKS memutuskan membangun koalisi dengan partai lain dalam pendaftaran nanti.

"Kewenangan menentukan koalisi sepenuhnya berada pada partai politik. KPU hanya menindaklanjuti ketentuan perundang-undangan terkait syarat pencalonan. Apabila PKS memilih berkoalisi, hal itu tetap dimungkinkan sepanjang didaftarkan sesuai jadwal tahapan," kata Wili.

Partai Politik Lain Wajib Menjalin Koalisi

Sebaliknya, partai politik lain yang memperoleh kursi di bawah ambang batas 20 persen dipastikan tidak dapat mengusung pasangan calon secara sendiri-sendiri. Partai-partai tersebut harus menjalin kesepakatan koalisi hingga akumulasi kursi gabungan mencapai sekurang-kurangnya 10 kursi sebelum masa pendaftaran dibuka.

Wili mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Depok segera memfinalisasi kesepakatan koalisi serta mempersiapkan bakal pasangan calon beserta kelengkapan dokumen persyaratan. Menurutnya, kepastian koalisi sejak dini akan memudahkan proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

"Kami mengimbau partai politik segera menuntaskan pembicaraan koalisi. Jangan menunggu hingga mendekati batas akhir pendaftaran karena seluruh dokumen persyaratan harus diverifikasi secara ketat sesuai ketentuan," ucapnya.

Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon

Berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Republik Indonesia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Seluruh partai politik atau gabungan partai politik wajib menyerahkan surat persetujuan pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat beserta dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU Kota Depok akan melakukan verifikasi administrasi dan penelitian kelengkapan dokumen sebelum menetapkan pasangan calon peserta pilkada. Adapun pemungutan suara Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Depok.

Kota Depok menjadi salah satu daerah yang menarik perhatian dalam pilkada kali ini mengingat kekuatan politik PKS yang telah lama mengakar di wilayah tersebut. Dalam dua periode terakhir, kursi wali kota Depok dijabat kader PKS, yakni Mohammad Idris yang memimpin bersama Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono hingga akhir masa jabatan.

Wili menegaskan, KPU Kota Depok berkomitmen menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta partisipasi aktif masyarakat Kota Depok dalam mengawal proses demokrasi lima tahunan tersebut.

"KPU Kota Depok siap menjalankan amanat penyelenggaraan pilkada dengan menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan ikut menjaga kondusivitas tahapan hingga selesai," tutur Wili.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User