Pemkab Lumajang Tegaskan Video Viral Erupsi Gunung Semeru Hoaks
LUMAJANG — Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menegaskan bahwa video yang menampilkan erupsi Gunung Semeru dan beredar luas di media sosial merupakan konten bohong atau hoaks. Klarifikasi re...
LUMAJANG — Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menegaskan bahwa video yang menampilkan erupsi Gunung Semeru dan beredar luas di media sosial merupakan konten bohong atau hoaks. Klarifikasi resmi itu disampaikan menyusul peredaran video yang diunggah akun YouTube @bencanapopuler pada 3 Juli, yang memicu keresahan masyarakat di sekitar lereng gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut.
Berdasarkan penelusuran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), materi dalam video itu dipastikan bukan dokumentasi kejadian terkini. Konten tersebut merupakan rekaman aktivitas vulkanik pada masa lampau yang diunggah ulang dengan narasi menyesatkan seolah-olah peristiwa besar baru saja terjadi.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang menyatakan pihaknya langsung melakukan verifikasi begitu video itu ramai diperbincangkan warganet. Hasil koordinasi dengan pos pemantauan gunung api memastikan tidak ada peristiwa erupsi besar seperti digambarkan dalam tayangan tersebut.
"Kami menegaskan bahwa video yang beredar itu tidak benar. Kondisi Gunung Semeru saat ini terpantau terkendali. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Video Dipastikan Rekaman Peristiwa Lampau
Hasil kajian tim gabungan menunjukkan visual dalam video itu identik dengan dokumentasi erupsi Semeru pada periode sebelumnya. Penyuntingan gambar dan penambahan keterangan waktu yang keliru membuat tayangan itu tampak sebagai laporan terkini, padahal peristiwanya telah berlalu.
Pemerintah daerah menilai peredaran konten semacam itu berpotensi menimbulkan kepanikan, terutama bagi warga yang bermukim di kawasan rawan bencana seperti Kecamatan Candipuro dan Pronojiwo. Kedua wilayah itu pernah terdampak langsung awan panas guguran sehingga warganya lebih rentan cemas ketika menerima kabar erupsi.
Berdasarkan catatan resmi, Gunung Semeru memiliki riwayat erupsi panjang. Letusan besar pada 4 Desember 2021 menimbulkan awan panas guguran yang menyebabkan puluhan korban jiwa dan memaksa ribuan warga mengungsi. Pengalaman itu membuat isu erupsi sangat sensitif bagi warga setempat sehingga konten hoaks berpotensi memicu trauma berulang.
"Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait konten yang meresahkan. Verifikasi dilakukan berlapis agar keterangan yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat," katanya.
Aktivitas Semeru Terpantau Terkendali
PVMBG menyatakan aktivitas Gunung Semeru masih berada pada level terkendali. Pemantauan dilakukan selama 24 jam melalui Pos Pengamatan Gunungapi Semeru dengan dukungan peralatan seismik dan pengamatan visual berkala.
"Berdasarkan pengamatan visual maupun instrumental, tidak ada peningkatan aktivitas signifikan yang mengarah pada erupsi besar. Rekomendasi teknis tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan," kata petugas Pos Pengamatan Gunungapi Semeru.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan mematuhi zona aman yang berlaku. Warga dilarang beraktivitas di dalam radius lima kilometer dari kawah puncak serta menjauhi sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sesuai jarak yang ditetapkan. Potensi lahar dingin di aliran sungai yang berhulu di puncak juga harus diwaspadai, terutama saat intensitas hujan tinggi.
Masyarakat Diminta Merujuk Kanal Informasi Resmi
Pemerintah Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat hanya merujuk kanal informasi resmi dalam memantau perkembangan aktivitas gunung api. Informasi kegunungapian dapat diakses melalui aplikasi MAGMA Indonesia, laman resmi PVMBG, serta pengumuman BPBD dan pemerintah daerah.
"Jangan mudah membagikan ulang konten yang belum jelas kebenarannya. Satu unggahan yang keliru dapat menimbulkan kepanikan massal dan mengganggu ketertiban masyarakat," tegasnya.
Dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pemerintah daerah juga memutuskan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan konten tersebut. Langkah itu ditempuh karena penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menyampaikan informasi kebencanaan secara cepat, tepat, dan transparan. Masyarakat yang menemukan konten mencurigakan diminta melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comments (0)