Jampidsus Beberkan Capaian Penindakan Korupsi Semester Pertama 2026

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026). Dalam keterangan resminya, i...

Jul 13, 2026 - 06:20
0 1
Jampidsus Beberkan Capaian Penindakan Korupsi Semester Pertama 2026

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026). Dalam keterangan resminya, ia memaparkan hasil penanganan sejumlah perkara korupsi strategis selama periode Januari hingga Juni 2026, termasuk penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri (Persero) dan penyelesaian kewajiban pemegang saham Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Kejaksaan Agung menetapkan 12 tersangka baru dalam perkara Asabri dan 3 tersangka baru pada perkara BLBI, dengan akumulasi kerugian negara mencapai Rp27,2 triliun. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 5 Juli 2026 yang memerintahkan percepatan penuntasan kasus-kasus besar,” ujar Febrie Adriansyah di hadapan awak media.

Penetapan Tersangka dan Modus Baru

Febrie menjelaskan, dua belas tersangka dari perkara Asabri berasal dari kalangan mantan pejabat perusahaan pelat merah dan pihak swasta yang diduga melakukan manipulasi portofolio investasi pada periode 2014–2018. Mereka, antara lain, adalah MS, mantan Direktur Investasi PT Asabri; RS, Komisaris PT Cakra Investama; serta AL, Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas yang kini telah dinonaktifkan. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir senilai Rp18,7 triliun.

“Para tersangka diduga melakukan pembelian saham dan reksa dana dengan harga tidak wajar melalui perusahaan sekuritas yang telah disepakati sebelumnya. Selisih harga tersebut dialirkan ke rekening pribadi dan afiliasi mereka,” papar Febrie. Penetapan tersangka, katanya, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah penyidik mengantongi setidaknya empat alat bukti yang sah.

Sementara itu, untuk perkara BLBI, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan obligor penerima dana BLBI yang hingga batas waktu akhir 2025 belum menyelesaikan kewajiban pembayaran. Ketiganya adalah HM, pemilik PT Gajah Tunggal; RS, mantan Komisaris Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; serta YS, pemegang saham pengendali PT Dipasena Citra Darmaja. Total kewajiban yang macet dan berpotensi merugikan keuangan negara dihitung sebesar Rp8,5 triliun.

“Kami menetapkan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juli 2026. Keputusan ini disahkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terkumpul,” tegas Febrie.

Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan Aset

Dalam paparannya, Febrie merinci bahwa total kerugian negara akibat dua mega perkara itu mencapai Rp27,2 triliun. Untuk memulihkan kerugian negara, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menyita sejumlah aset milik para tersangka. Hingga 9 Juli 2026, penyidik telah membekukan 117 bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, dan Singapura, 23 unit kendaraan mewah, serta dana tunai senilai Rp2,3 triliun yang tersimpan di berbagai rekening dan safe deposit box.

“Kami tidak hanya mengejar pemidanaan, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset melalui jalur pidana dan perdata. Kami juga menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk melakukan eksekusi aset di luar negeri,” kata Febrie. Ia menambahkan, Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta otoritas penegak hukum di Swiss dan Singapura untuk melacak aliran dana yang diduga disembunyikan.

Penyitaan dilakukan setelah tim jaksa penyidik merampungkan Rapat Koordinasi Teknis dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 Juli 2026. Dalam rapat itu disepakati target pemulihan aset sebesar 40 persen dari total kerugian negara hingga akhir tahun 2026.

“Berdasarkan keputusan rapat pleno Jaksa Agung Muda pada 9 Juli 2026, kami akan segera mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat paling lambat pekan ketiga Juli,” ungkap Febrie.

Komitmen dan Arahan Pimpinan

Di akhir konferensi pers, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum dijalankan atas arahan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap penyidikan harus berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum. Tidak boleh ada tebang pilih. Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi,” ujar Febrie. Komitmen ini mendapat dukungan dari sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pada 12 Juni 2026, seluruh fraksi menyepakati pentingnya percepatan penanganan kasus korupsi strategis sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan stabilitas fiskal nasional.

Kejaksaan Agung menargetkan dapat menyelesaikan 90 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2026. Hingga semester pertama, sebanyak 47 perkara telah masuk tahap penuntutan, naik 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan pengungkapan terbaru ini, Febrie optimistis target tahunan akan tercapai sesuai jadwal yang ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan Agung 2025–2029.

Konferensi pers yang berlangsung selama hampir dua jam itu turut dihadiri Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tidak ada sesi tanya jawab dengan media, namun pihak Kejaksaan Agung berjanji akan merilis perkembangan terbaru secara berkala seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User