Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Berwenang Adili Perkara Kuota Haji
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berwenang mengadili perkara dugaan korupsi pengelolaa...
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berwenang mengadili perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. Penegasan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, jaksa menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum sebelumnya menilai perkara tersebut tidak termasuk ranah pengadilan pidana, melainkan sengketa tata usaha negara karena objeknya berkaitan dengan penetapan kuota haji yang bersifat administratif. Pandangan itu ditolak tegas oleh jaksa penuntut umum.
“Kewenangan mengadili perkara ini secara absolut berada pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan kuota haji yang menjadi objek dakwaan telah masuk ranah pidana karena diduga dijalankan dengan penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dasar Kewenangan Pengadilan Tipikor
Jaksa menjelaskan bahwa kewenangan PN Tipikor Jakarta untuk mengadili perkara tersebut berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk undang-undang yang mengatur kewenangan KPK. Berdasarkan ketentuan tersebut, perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi diadili oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya ditetapkan dalam keputusan.
Menurut jaksa, keberatan yang menyatakan perkara merupakan sengketa administratif tidak berdasar karena dakwaan tidak hanya menyentuh aspek keabsahan penetapan kuota, tetapi juga dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Jaksa menyatakan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan telah diuraikan secara cermat dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.
“Kami meyakini surat dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tegas jaksa.
Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Agama. Jaksa menyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 622 miliar, hasil perhitungan berdasarkan laporan hasil audit lembaga yang berwenang. Angka tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan karena tergolong besar untuk satu perkara korupsi.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa, antara lain penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan pengelolaan kuota haji, serta dugaan penerimaan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Jaksa juga menyebut keterlibatan pihak lain yang kini berstatus tersangka dalam penyidikan yang sama, meskipun pemeriksaan terhadap mereka berjalan terpisah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi tim penasihat hukum hadir langsung dalam persidangan. Seusai agenda pembacaan eksepsi dan tanggapan jaksa, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh argumentasi kedua belah pihak sebelum menetapkan putusan sela.
Proses Persidangan Berlanjut
Setelah mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi, majelis hakim yang memimpin persidangan menunda sidang untuk mempelajari seluruh materi yang disampaikan. Putusan sela terkait diterima atau ditolaknya eksepsi akan dibacakan dalam sidang berikutnya, dengan jadwal yang akan diumumkan melalui kepaniteraan pengadilan.
Menanggapi penegasan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pendiriannya dan akan menunggu putusan sela majelis hakim. Mereka menilai persoalan kewenangan mengadili merupakan isu hukum yang fundamental dan layak diuji di hadapan majelis.
KPK sebelumnya menyatakan perkara ini ditangani secara serius karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang menyentuh kepentingan publik secara luas. Jaksa memastikan penuntutan berjalan sesuai hukum acara dan seluruh fakta persidangan akan diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
Sidang lanjutan yang sedianya dijadwalkan pekan depan akan menjadi penentu arah perkara. Publik menantikan putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim sebagai jawaban atas sengketa kewenangan antara kubu terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp 622 miliar tersebut.
Comments (0)