2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan, Menko Polkam: RI Bukan Pasar Narkoba
JAKARTA – Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis sabu cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Po...
JAKARTA – Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis sabu cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi pasar peredaran narkoba, serta meminta seluruh aparat penegak hukum menindak tegas jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Batam, Kepri, pada Jumat (21/8/2026). Keberhasilan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka memutus jalur peredaran gelap narkoba yang masuk melalui wilayah perairan Indonesia.
Penggagalan di Perairan Kepri
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam jumpa pers, barang bukti berupa sabu cair sebanyak 2,6 ton berhasil diamankan petugas di perairan Kepri setelah melalui rangkaian penyelidikan dan operasi pengamanan laut yang berlangsung secara tertutup. Kawasan perairan Kepri selama ini dikenal sebagai salah satu jalur masuk utama penyelundupan narkoba ke Indonesia mengingat posisinya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan pengawasan, penyekatan, dan pengejaran di titik-titik rawan sebelum akhirnya berhasil menggagalkan pengiriman barang haram tersebut. Penegak hukum saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di balik pengiriman sabu cair itu, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional dalam rantai distribusi.
Penggagalan penyelundupan 2,6 ton sabu cair ini menjadi salah satu penindakan terbesar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia. Seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan kini berada dalam penanganan penyidik untuk diproses secara hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Menko Polkam
Dalam jumpa pers tersebut, Menko Polkam menyatakan bahwa keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan dalam skala besar ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi pasar bagi peredaran narkotika, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
“Indonesia tidak boleh menjadi pasar peredaran narkoba. Kami tegaskan, negara hadir dan aparat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur maupun tujuan peredaran barang haram ini,” ujar Menko Polkam.
Menko Polkam juga menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi pemberantasan narkoba tingkat nasional. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut secara konsisten, termasuk memperkuat pengawasan di perbatasan laut, pelabuhan, dan jalur-jalur perlintasan lainnya.
Komitmen Pemerintah Berantas Narkoba
Pemerintah menilai peredaran narkoba merupakan ancaman serius terhadap generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kebijakan pemberantasan narkoba ditetapkan sebagai prioritas nasional yang melibatkan sinergi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, baik di darat maupun di laut.
Menko Polkam menyatakan bahwa aparat tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar. Operasi gabungan di laut, penguatan pengawasan di pelabuhan, serta penindakan hukum terhadap bandar dan pengedar akan terus digencarkan. Seluruh jajaran diminta bekerja secara profesional, cepat, dan tanpa kompromi dalam menindak setiap pelanggaran.
Selain penindakan di hilir, pemerintah juga mendorong upaya pencegahan di hulu melalui edukasi masyarakat dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan keterangan resmi, langkah ini ditempuh agar peredaran narkoba dapat ditekan dari sisi permintaan, sekaligus memutus mata rantai jaringan pengedar yang selama ini memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur transit.
Keberhasilan penggagalan 2,6 ton sabu cair di perairan Kepri diharapkan menjadi peringatan keras bagi sindikat narkoba bahwa aparat Indonesia akan terus memburu dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan. Proses penegakan hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas, dan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Comments (0)