Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini disahkan melalui Surat Perinta...
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini disahkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung yang diterbitkan pada Senin, 8 Januari 2024, setelah sebelumnya posisi strategis tersebut ditinggalkan oleh Febrie Adriansyah yang mendapatkan promosi menjadi Wakil Jaksa Agung.
Serah terima jabatan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I dan II di lingkungan korps Adhyaksa. Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa penunjukan Rudi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kesinambungan penanganan perkara-perkara besar yang sedang ditangani Jampidsus.
Rekam Jejak dan Kapasitas Rudi Margono
Rudi Margono bukanlah nama baru di dunia penegakan hukum Indonesia. Pria kelahiran Semarang, 15 Maret 1968, ini menghabiskan lebih dari tiga dekade kariernya sebagai jaksa. Sebelum mengemban amanah sebagai Plt Jampidsus, ia menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus, posisi yang membuatnya terlibat langsung dalam penanganan perkara korupsi kelas kakap seperti kasus Asabri, Jiwasraya, hingga mega skandal tata niaga minyak mentah PT Pertamina.
Burhanuddin dalam sambutannya menyatakan,
“Saya tidak memiliki keraguan sedikit pun terhadap kapabilitas Pak Rudi. Ia adalah jaksa karier yang memahami seluk-beluk penanganan tindak pidana khusus, terutama dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang yang kompleks.”Pernyataan ini merujuk pada pengalaman Rudi yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dua satuan kerja yang kerap menangani perkara ekonomi berindikasi korupsi.
Di internal Kejaksaan, Rudi dikenal sebagai sosok pekerja keras yang tidak banyak bicara namun detail dalam setiap surat dakwaan. Rekan-rekannya menggambarkan ia sebagai “arsitek dakwaan” pada kasus-kasus tindak pidana perbankan yang memerlukan analisis mendalam terhadap aliran dana lintas yurisdiksi.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penunjukan Plt
Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Jampidsus diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/06/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung. Pasal 10 menyebutkan bahwa apabila pejabat definitif berhalangan atau jabatan sedang dalam proses pengisian, Jaksa Agung dapat menunjuk pejabat setingkat di bawahnya untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Rapat Pimpinan Kejaksaan Agung yang digelar terbatas pada Minggu malam, 7 Januari 2024, menghasilkan keputusan final bahwa Rudi Margono merupakan kandidat paling tepat. Pertimbangan utamanya adalah agar tidak terjadi kekosongan pengawasan terhadap puluhan penyidik dan jaksa penuntut umum yang sedang menangani 32 kasus besar di Jampidsus, termasuk dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung dan proyek BTS 4G Kominfo.
Burhanuddin dalam surat keputusannya menegaskan bahwa
“Penunjukan Plt ini bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pengangkatan pejabat definitif. Seluruh kewenangan strategis, termasuk penandatanganan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat perintah penuntutan, tetap berlaku penuh pada Plt Jampidsus.”
Prioritas dan Tantangan Jampidsus di Bawah Kendali Baru
Rudi Margono langsung bergerak cepat setelah serah terima. Pada hari yang sama, ia memimpin rapat koordinasi internal bersama para direktur dan koordinator di lingkungan Jampidsus. Agenda rapat terfokus pada percepatan penyelesaian berkas perkara yang telah menumpuk serta evaluasi strategi pengembalian kerugian negara.
Dalam keterangan pers perdananya sebagai Plt Jampidsus, Rudi menekankan tiga prioritas: pertama, menuntaskan penanganan kasus-kasus yang menyita perhatian publik dengan tetap berpegang pada asas kehati-hatian. Kedua, memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) yang mulai diadopsi. Ketiga, memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga penegak hukum lain untuk menelusuri aliran dana mencurigakan.
Tantangan terbesar yang menanti adalah mengembalikan kepercayaan publik yang sempat menurun pasca kontroversi penanganan kasus-kasus tertentu. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Fachrizal Afandi, menilai bahwa Rudi Margono memiliki modal integritas yang cukup. “Dia bukan tipe jaksa yang mencari popularitas. Gaya kerjanya tenang, namun progres penuntutan yang dia pimpin selalu terukur,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sendiri menargetkan dalam 100 hari pertama kepemimpinan Plt Jampidsus, setidaknya enam kasus besar dapat dilimpahkan ke pengadilan. Rudi diharapkan mampu mempertahankan tren peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penanganan tindak pidana khusus yang pada tahun 2023 mencapai Rp2,3 triliun dari uang sitaan dan rampasan.
Rudi menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu melanjutkan penindakan terhadap siapapun yang merugikan keuangan negara. “Ini komitmen saya kepada Pak Jaksa Agung dan seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada surut, tidak ada intervensi yang bisa menghentikan kami menegakkan hukum,” tegasnya.
Baca juga:
Comments (0)