Sugiri Sancoko: Harta Kekayaan Bupati Ponorogo yang Kena OTT
Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan pada Kamis dini hari, 5 September 2024. Penangkapan ini menghentak jagat politik...
Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan pada Kamis dini hari, 5 September 2024. Penangkapan ini menghentak jagat politik Jawa Timur, mengingat Sugiri merupakan kepala daerah berlatar belakang santri yang kerap mengedepankan citra sederhana. Operasi senyap yang berlangsung di kediaman pribadinya di kawasan Siman, Ponorogo, itu sekaligus membuka kembali lembaran harta kekayaan sang bupati yang sebelumnya tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat pagi, mengonfirmasi bahwa Sugiri ditangkap bersama lima pihak lainnya, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ponorogo berinisial AS serta dua kontraktor pelaksana proyek. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar AS, dokumen proyek, serta catatan aliran dana. “Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penerimaan suap terkait pengaturan lelang paket pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024,” jelas Alexander. Tim penindakan KPK telah melakukan pemantauan selama kurang lebih tiga pekan sebelum akhirnya mengeksekusi penangkapan di lokasi yang berbeda, termasuk di ruang kerja bupati dan rumah dinas.
Sugiri Sancoko yang menjabat sejak 2016 dan terpilih kembali pada Pilkada 2020 dikenal sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia sebelumnya menjabat Wakil Bupati Ponorogo periode 2005–2010. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah dari partai berlambang banteng yang terjerat kasus korupsi. KPK, sesuai prosedur, memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Profil Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Sugiri Sancoko pada 31 Maret 2024 untuk periodik 2023, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp23.807.450.000. Angka ini terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp17.250.000.000 yang tersebar di Ponorogo, Madiun, Surabaya, dan Malang. Sebagian besar merupakan tanah warisan yang telah dikuasai sebelum ia menjabat, sementara beberapa bidang dibeli dalam kurun 2018–2022. Laporan yang sama mencatat kepemilikan kendaraan bermotor: satu unit Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp1,1 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020 senilai Rp480 juta, serta dua sepeda motor Harley-Davidson dan Vespa klasik dengan total nilai Rp350 juta.
Kekayaan bergerak lainnya berupa surat berharga senilai Rp2,5 miliar, simpanan kas dan setara kas sebesar Rp3.207.450.000, serta harta benda lainnya senilai Rp620 juta. Sugiri juga tercatat memiliki utang usaha sebesar Rp600 juta yang mengurangi total kekayaannya. Jika ditelusuri lebih jauh, terjadi peningkatan aset sebesar sekitar Rp5,2 miliar sejak laporan pertamanya sebagai calon bupati pada 2015 yang saat itu hanya mencapai Rp18,6 miliar. Peningkatan ini dinilai wajar oleh sejumlah kalangan, mengingat adanya penjualan tanah warisan dan hasil usaha peternakan sapi yang dikelola keluarganya. Namun, penangkapan OTT ini tentu akan mendorong KPK untuk menguji ulang kewajaran akumulasi harta tersebut.
Proyek Bermasalah dan Dugaan Suap
KPK menduga uang suap yang diamankan merupakan bagian dari komitmen fee 10 persen atas nilai proyek yang dimenangkan dua kontraktor asal Surabaya dan Madiun. Proyek dimaksud adalah peningkatan Jalan Ngrayun–Slahung dan pembangunan jembatan di Desa Gajah, Kecamatan Sambit, dengan total pagu anggaran Rp34 miliar. Kepala Dinas PUPR AS diduga bertindak sebagai perantara yang mengondisikan lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah disepakati. “Tim mendapati pemberian secara tunai yang dilakukan secara bertahap, dengan bukti transfer dan pesan elektronik yang memperkuat adanya arahan langsung dari tersangka S,” ujar Alexander Marwata.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah diminta untuk menelisik transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening pribadi dan kerabat Sugiri. Jejak pembelian apartemen di Jakarta dan tanah kavling di kawasan wisata Trawas, Mojokerto, ikut disorot karena tidak tercantum dalam LHKPN. Temuan ini akan menjadi dasar pendalaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang potensial dijeratkan kepada tersangka.
Respons Publik dan Implikasi Politik
Penangkapan Sugiri Sancoko memicu gelombang reaksi di Kabupaten Ponorogo. Sejumlah elemen masyarakat menggelar syukuran kecil di Alun-Alun Ponorogo, sementara simpatisan bupati menyatakan keterkejutan dan meminta proses hukum dijalankan secara adil. Ketua DPC PDIP Ponorogo, Bambang Yuwono, menyampaikan bahwa partai menghormati proses hukum dan akan menindaklanjuti secara internal. “Kami akan menaati mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian tetap sebagai kader apabila sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Bambang. Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum memberikan pernyataan resmi, namun Kementerian Dalam Negeri telah diminta menyiapkan penunjukan pelaksana tugas bupati.
Dari sisi aset, publik mempertanyakan transparansi LHKPN yang terlihat minim verifikasi oleh instansi berwenang. Harta sebesar Rp23,8 miliar jauh di atas rata-rata kekayaan kepala daerah kabupaten di Jawa Timur yang umumnya berkisar Rp5–10 miliar. Aktivis anti-korupsi dari Transparency International Indonesia mendesak agar KPK tidak hanya mengusut pasal suap, tetapi juga memperkarakan ketidaksesuaian laporan harta sebagai tindak pidana tersendiri. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pelaporan LHKPN seharusnya bukan formalitas, melainkan instrumen pencegahan yang harus diikuti verifikasi ketat oleh inspektorat daerah dan KPK.
Dengan telah ditetapkannya Sugiri Sancoko sebagai tersangka, publik menanti sejauh mana aliran dana pengerjaan infrastruktur di Ponorogo mengalir ke kantong pribadi sang bupati. Kasus ini diprediksi akan menyeret lebih banyak pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo. Proses penyidikan selanjutnya akan menjadi ujian bagi KPK dalam membongkar praktik korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan warga Ponorogo.
Baca juga:
Comments (0)