Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin dini hari, 12 Mei 2025. Penangkapan ini menandai babak baru...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin dini hari, 12 Mei 2025. Penangkapan ini menandai babak baru pusaran dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, sekaligus mencoreng rekam jejak seorang kepala daerah yang sebelumnya dikenal dengan program pembangunan pedesaan.
Dari Dosen Menuju Singgasana Ponorogo
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo, 15 Juli 1968. Sebelum terjun ke dunia politik, ia meniti karier sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Madiun. Latar belakang akademiknya yang kuat di bidang ekonomi pembangunan membentuk citra teknokrat yang diusungnya saat pertama kali maju dalam kontestasi Pilkada Ponorogo 2020. Berpasangan dengan Lisdyarita, ia memenangi pertarungan sengit melawan petahana dengan perolehan suara 52,3 persen, menjadi bupati definitif untuk periode 2021-2024. Pada pilkada 2024, ia kembali terpilih untuk periode kedua, sebelum akhirnya terjerat kasus hukum yang menjegal langkah politiknya.
Sugiri dikenal sebagai figur sederhana yang gemar blusukan ke desa-desa. Ia kerap mencitrakan diri sebagai pemimpin dekat rakyat, menginisiasi program “Ponorogo Membangun Desa” yang fokus pada infrastruktur perdesaan dan pemberdayaan ekonomi lokal. Di awal kepemimpinannya, ia berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua tahun berturut-turut, sebuah capaian yang kerap dijadikan bukti tata kelola keuangan yang baik.
Jejak Politik dan Dinamika Internal
Karier politik Sugiri tidak bisa dilepaskan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang mengusungnya. Ia merupakan kader partai sejak awal 2000-an dan pernah menjabat sebagai pengurus DPC PDI Perjuangan Ponorogo. Namun, hubungan dengan partai pengusung sempat memanas pada tahun 2023 ketika ia berbeda pendapat dengan DPRD mengenai rencana pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional. Sikapnya yang dianggap berseberangan dengan garis partai memicu spekulasi mengenai pergeseran dukungan politik menjelang Pilkada 2024. Meski demikian, PDI Perjuangan tetap mengusungnya kembali, walau kali ini dengan dinamika koalisi yang lebih cair.
Di tengah masa jabatannya, Sugiri beberapa kali terseret isu konflik kepentingan. Beberapa program pembangunan infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sempat menuai kritik dari lembaga swadaya masyarakat karena dianggap minim transparansi dalam proses tender. Audit investigatif BPK pada tahun 2023 menemukan kelebihan pembayaran pada tiga proyek jalan dan jembatan senilai Rp 7,2 miliar. Meskipun pengembalian dana telah dilakukan, temuan tersebut menjadi catatan merah yang kini dihubungkan dengan operasi tangkap tangan KPK.
Operasi Senyap dan Kronologi Penangkapan
Operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu malam, 11 Mei 2025. Penangkapan berlangsung di sebuah restoran di kawasan Simpang Lima, Semarang, setelah adanya transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu sebelumnya. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah, serta dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait suap pengadaan peralatan laboratorium Dinas Pendidikan Ponorogo.
Bersama Sugiri, KPK turut menangkap Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Akhmad Sutrisno, dan seorang kontraktor swasta berinisial RA. Ketiganya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers menyatakan bahwa status hukum ketiganya telah dinaikkan menjadi tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti. “Kami menetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka penerima suap, sementara RA sebagai pemberi suap,” tegas Tanak. Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dampak Politik dan Respons Publik
Penangkapan ini segera memicu gelombang politik di Ponorogo. Wakil Bupati Lisdyarita, yang saat ini sedang menjalani ibadah umrah, dijadwalkan akan segera kembali untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, menyampaikan bahwa mekanisme pengisian kekosongan jabatan akan diproses setelah adanya penetapan tersangka oleh KPK selesai. “Kami menunggu surat resmi dari KPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Masyarakat Ponorogo bereaksi beragam. Sejumlah elemen pemuda dan aktivis anti-korupsi menggelar aksi solidaritas mendukung KPK di depan kantor Pemkab, sementara pendukung setia bupati mempertanyakan kemungkinan adanya politisasi kasus. Namun, akademisi politik dari Universitas Brawijaya, Dr. Rudi Hartono, menilai bahwa penangkapan ini konsisten dengan tren penindakan korupsi di daerah yang kerap melibatkan kepala daerah petahana. “Ini menjadi pengingat bahwa gelombang korupsi struktural masih masif, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Dengan penahanan Sugiri Sancoko, praktis masa depan pembangunan di Ponorogo memasuki fase ketidakpastian. Proyek-proyek strategis yang baru berjalan, termasuk pembangunan embung dan revitalisasi alun-alun, terancam mengalami penundaan atau audit ulang. Jalan panjang proses hukum akan menjadi ujian bagi institusi demokrasi di tingkat lokal, sekaligus mengetuk nurani publik tentang pentingnya integritas pemimpin yang tidak hanya pandai membangun citra, namun juga amanah dalam mengelola anggaran rakyat.
Baca juga:
Comments (0)