[JAKARTA] — Eks Kapolres Bima Resmi Tersangka TPPU Hasil Narkoba
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima,
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba yang telah menjerat Didik sejak Agustus 2023.
Kronologi Kasus hingga Penetapan Tersangka TPPU
Berdasarkan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, berikut linimasa utama perkara:
- 28 Agustus 2023 – Tim Bareskrim Polri menangkap AKBP Didik Putra Kuncoro di ruang kerjanya di Mapolres Bima. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi mengenai keterlibatan Didik dalam peredaran narkotika. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,5 gram dan satu unit alat hisap sabu.
- September 2023 – Didik ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
- Maret 2024 – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap Didik dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
- September 2024 – Februari 2025 – Penyidik Bareskrim melanjutkan pendalaman aliran dana. Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan senilai total Rp12,8 miliar yang masuk ke rekening pribadi Didik dan rekening atas nama keluarganya dalam kurun waktu Januari 2022 hingga Agustus 2023.
- 15 April 2025 – Penyidik resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa uang tersebut diperoleh dari penjualan narkotika yang disamarkan melalui pembelian aset dan usaha fiktif.
Modus Operasi dan Aset Sitaan
Berdasarkan keterangan penyidik, Didik diduga tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai perantara penjualan sabu di wilayah Bima. Keuntungan dari penjualan narkotika itu kemudian dicuci melalui pembelian aset properti dan kendaraan mewah yang diatasnamakan istri dan kerabat. Langkah ini dimaksudkan untuk menyamarkan asal-usul dana.
Dalam pengembangan kasus TPPU ini, penyidik telah menyita sejumlah aset, antara lain:
- Satu unit rumah mewah di kawasan Lombok senilai Rp3,5 miliar;
- Satu unit mobil Toyota Alphard seharga Rp1,2 miliar;
- Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp600 juta;
- Uang tunai Rp3,2 miliar yang disimpan di tiga rekening berbeda;
- Dua bidang tanah di Kabupaten Bima dengan total nilai Rp2,4 miliar.
Total aset yang disita sementara waktu ditaksir mencapai Rp11,9 miliar. Jumlah ini masih jauh di bawah total transaksi mencurigakan sehingga penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Bareskrim Polri dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari oknum yang terlibat kejahatan narkotika. “Kami tidak akan berhenti pada tindak pidana asal, tetapi akan terus mendalami aliran uang hasil kejahatan agar efek jera yang ditimbulkan maksimal,” ujarnya.
Berikut adalah tiga pertanyaan esensial seputar kasus ini yang sering muncul di kalangan publik dan penegak hukum:
Comments (0)