Polda Sulut Gerebek Pabrik Sajam Ilegal di Minahasa Utara
Kronologi Penggerebekan MANADO — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menggerebek sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi produksi senjata ta
Kronologi Penggerebekan
MANADO — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menggerebek sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi produksi senjata tajam (sajam) ilegal di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan panjang terhadap peredaran senjata tajam yang meresahkan masyarakat.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut bergerak cepat pada Senin malam setelah mengantongi informasi valid dari masyarakat. Bangunan tersebut terletak di sebuah kawasan pemukiman yang relatif tersembunyi, sehingga aktivitas ilegal ini tidak mudah terdeteksi oleh warga sekitar.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan seorang pria berinisial ST (42) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengelola rumah produksi sajam tersebut. Ia tidak melakukan perlawanan berarti saat diamankan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, petugas menyita puluhan barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas produksi ilegal tersebut. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
- Beberapa unit senjata tajam berbagai jenis dan ukuran, termasuk parang dan pisau yang telah siap edar
- Peralatan produksi sajam seperti gerinda, mesin poles, dan alat las
- Bahan baku berupa besi dan baja yang belum diolah
- Sejumlah senjata tajam setengah jadi yang masih dalam tahap produksi
- Handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan
- Uang tunai yang diduga hasil penjualan senjata tajam ilegal
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi sajam ilegal ini.
Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok bahan baku, tenaga kerja, maupun pembeli senjata tajam tersebut. Sementara ini kami mengamankan satu tersangka,
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Comments (0)