Polsek Jakenan Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Pati

Kepolisian Sektor (Polsek) Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya distribusi ribuan botol arak Bali ilegal yang diduga kuat akan

Jul 09, 2026 - 09:46
0 0
Polsek Jakenan Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Pati

Kepolisian Sektor (Polsek) Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya distribusi ribuan botol arak Bali ilegal yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Pati dan sekitarnya. Dalam operasi yang digelar pada awal pekan ini, petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 1.800 botol arak tradisional Bali yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Pengungkapan ini merupakan salah satu tangkapan miras ilegal terbesar yang dilakukan jajaran Polres Pati sepanjang kuartal pertama 2025.

Kasi Humas Polresta Pati mengonfirmasi bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Petugas kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menghentikan satu unit kendaraan pengangkut saat tiba di gudang ekspedisi yang berada di wilayah hukum Polsek Jakenan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan ratusan kardus besar yang ternyata berisi botol-botol arak Bali tanpa izin edar. Totalnya ada sekitar 1.800 botol,” ujar perwira tersebut. Barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jakenan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Arak yang disita diketahui dikirim dari sejumlah produsen rumahan di Bali menuju beberapa pemesan di Kabupaten Pati. Tidak adanya pita cukai pada seluruh botol membuat negara kehilangan potensi penerimaan cukai minuman beralkohol yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Polisi juga tengah mengembangkan kasus untuk memburu aktor utama di balik jaringan distribusi ini, termasuk pengirim, penerima, dan pihak ekspedisi yang diduga lalai dalam verifikasi barang.

Modus Pengiriman Terselubung Lewat Jasa Ekspedisi

Kapolsek Jakenan menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui pemeriksaan. Ribuan botol arak dikemas dalam kardus karton berukuran besar yang pada bagian luarnya diberi label seolah-olah berisi produk legal seperti makanan ringan kemasan, air mineral, atau perlengkapan rumah tangga. Dengan metode ini, pelaku berharap kiriman tidak menimbulkan kecurigaan baik dari pihak perusahaan ekspedisi maupun petugas yang melakukan pemeriksaan rutin di jalan.

“Ini bukan kali pertama kami mengungkap modus seperti ini. Pelaku pintar memanfaatkan tingginya volume kiriman harian sehingga kontainer atau mobil pengangkut yang membawa barang ilegal bisa lolos dari pemeriksaan manual,” ujar Kapolsek. Pihaknya kini berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) setempat untuk menelusuri riwayat pengiriman dan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat. Jaringan ini diduga sudah beroperasi cukup lama, mengingat arak Bali tanpa cukai cukup diminati di sejumlah daerah karena harganya yang jauh lebih murah dibanding minuman beralkohol legal.

Minuman beralkohol tradisional khas Bali sejatinya dapat diedarkan secara legal jika telah memenuhi seluruh ketentuan, mulai dari proses produksi yang memenuhi standar keamanan pangan, pembayaran cukai, hingga pelekatan pita cukai pada setiap kemasan. Namun, banyak produsen rumah tangga yang justru memproduksi arak secara tradisional tanpa pengawasan mutu dan tanpa membayar cukai, sehingga produk tersebut masuk dalam kategori ilegal dan berpotensi membahayakan konsumen.

Ancaman Pidana dan Dampak Sosial

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 54 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain kerugian fiskal, kepolisian menyoroti dampak sosial dari peredaran miras tradisional tanpa pengawasan mutu. Konsumsi alkohol yang tidak terjamin keamanannya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan akut, keracunan, bahkan kematian, terutama jika minuman tersebut dicampur dengan zat berbahaya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar resmi. Selain ilegal, produk semacam ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegas Kapolsek Jakenan.

Data Perbandingan Penyitaan Miras di Wilayah Pati

Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal terus ditingkatkan oleh Polres Pati. Tabel berikut menyajikan perbandingan data penyitaan miras dalam dua tahun terakhir sebagai gambaran eskalasi peredaran dan respons kepolisian:

Tahun Jumlah Kasus Total Botol Disita Jenis Terbanyak
2023 14 8.200 Arak Bali & ciu
2024 19 11.500 Arak Bali
2025 (s.d. Maret) 6 2.800 Arak Bali

Data tersebut menunjukkan peningkatan jumlah botol yang berhasil disita dari tahun ke tahun, yang mencerminkan intensifikasi pengawasan sekaligus masih tingginya permintaan pasar gelap terhadap minuman beralkohol tradisional tanpa cukai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User