Jakarta — DJP Berencana Tarik Bea Meterai Transaksi Daring di Atas Rp5 Juta

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut bea meterai sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi belanja daring di pla

Jul 09, 2026 - 10:40
0 0
Jakarta — DJP Berencana Tarik Bea Meterai Transaksi Daring di Atas Rp5 Juta

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut bea meterai sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi belanja daring di platform digital yang bernilai di atas Rp5 juta. Rencana ini diungkapkan pada Rabu (15/6/2022), menandai langkah perluasan objek bea meterai ke dokumen elektronik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dengan pertumbuhan transaksi e-commerce yang mencapai dua digit, kebijakan ini dinilai memiliki potensi penerimaan negara yang signifikan, meski memicu diskusi tentang kesiapan infrastruktur dan dampak terhadap konsumen.

Dasar Hukum Bea Meterai Terbaru

  1. Pemerintah mengganti Undang-Undang Bea Meterai lama (UU No. 13/1985) dengan UU No. 10/2020, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2021.
  2. Tarif bea meterai ditetapkan tunggal sebesar Rp10.000 per dokumen, menggantikan tarif sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000.
  3. Cakupan objek bea meterai diperluas tidak hanya pada dokumen kertas, tetapi juga dokumen elektronik yang menyatakan jumlah uang atau nilai nominal di atas Rp5.000.000.

Rencana Ekspansi ke Transaksi E-Commerce

  1. DJP mengidentifikasi bahwa transaksi pada platform digital—termasuk marketplace, layanan streaming, dan penjualan daring langsung—menghasilkan dokumen elektronik yang seharusnya menjadi objek bea meterai.
  2. Pada 15 Juni 2022, DJP mengonfirmasi sedang menyusun aturan pelaksana agar setiap transaksi belanja daring di atas Rp5 juta dikenai bea meterai Rp10.000 per bukti transaksi.
  3. Platform digital akan ditunjuk sebagai pemungut, serupa dengan peran mereka dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Mekanisme dan Kriteria Pengenaan

  1. Pengenaan bea meterai berlaku hanya untuk transaksi dengan nilai di atas Rp5 juta. Transaksi di bawah ambang itu tidak dikenakan, sehingga konsumen ritel menengah ke bawah tetap terlindungi.
  2. Dokumen yang dikenai bea meterai mencakup invoice digital, bukti pembayaran, atau kontrak elektronik yang terbit saat pembelian.
  3. Pemungutan dilakukan secara otomatis oleh sistem platform pada saat transaksi terjadi, dan disetorkan ke kas negara secara periodik.

Potensi Dampak dan Respons Pemangku Kepentingan

  1. Asosiasi e-commerce meminta DJP memberikan kejelasan teknis—seperti mekanisme pembubuhan meterai elektronik dan integrasi dengan sistem pembayaran—agar tidak mengganggu pengalaman pengguna.
  2. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2021 mencapai Rp401 triliun, tumbuh sekitar 37% dari tahun sebelumnya. Dengan volume tersebut, bea meterai transaksi digital berpotensi menambah penerimaan negara hingga triliunan rupiah per tahun.
  3. Konsumen dan pelaku usaha mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya, namun DJP menekankan bahwa pengenaan hanya untuk transaksi besar dan sudah sesuai praktik di sejumlah negara.

Tahapan Menuju Implementasi

  1. DJP akan merumuskan aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merinci subjek, objek, saat terutang, dan tata cara pemungutan.
  2. Uji publik dan konsultasi dengan asosiasi platform digital dijadwalkan sebelum PMK ditetapkan.
  3. Implementasi penuh diperkirakan paling cepat pada tahun 2023, dengan masa transisi dan sosialisasi bagi platform dan konsumen.

DJP menegaskan bahwa perluasan bea meterai ke sektor digital merupakan konsekuensi logis dari transformasi ekonomi dan perintah UU Bea Meterai yang tidak lagi membedakan medium dokumen. Detail aturan masih terus dimatangkan sembari menerima masukan dari pelaku industri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User