Cek Fakta: Menag Sebut Zakat-Infak Dikelola Pemerintah Demi Selamatkan Umat adalah Hoaks
Sebuah klaim yang menyebutkan bahwa Menteri Agama menyatakan zakat dan infak harus dikelola oleh pemerintah demi menyelamatkan umat beredar luas di media s
Kronologi Klaim
Narasi sesat ini pertama kali muncul pada 5 Maret 2025 di platform WhatsApp dan X. Sejumlah unggahan mencatut potongan video Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberi sambutan di acara Rapat Koordinasi Nasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Potongan tersebut disertai takarir: "Menag: zakat dan infak dikelola pemerintah supaya umat selamat."
- 5 Maret pagi: Akun @ReligiUpdate mengunggah video berdurasi 23 detik dengan narasi provokatif. Hingga pukul 12.00 WIB, video telah ditonton 47.800 kali dan dibagikan 2.300 kali.
- 5 Maret siang: Klaim mulai bergeser menjadi "pemerintah wajibkan zakat lewat negara" dan memicu perdebatan di grup-grup diskusi agama.
- 6 Maret: Kementerian Agama melalui Biro Humas, Data, dan Informasi mengeluarkan klarifikasi resmi. Video asli berdurasi penuh (12 menit 14 detik) dirilis di kanal YouTube resmi Kemenag RI.
- 7 Maret: BAZNAS turut mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan mekanisme pengumpulan zakat. Masyarakat tetap dapat menyalurkan zakat dan infak melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi maupun langsung kepada mustahik.
Pernyataan Asli Menteri Agama
Dalam rekaman lengkap, Menag Nasaruddin Umar membahas optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Kutipan utuhnya adalah: "Potensi zakat kita mencapai Rp327 triliun per tahun, tapi yang terhimpun baru sekitar Rp31 triliun. Jika dana ini dikelola secara profesional dan terintegrasi antara BAZNAS, LAZ, dan program pemerintah, insya Allah kita bisa menyelamatkan umat dari jerat kemiskinan struktural." Tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan zakat harus dikelola oleh pemerintah atau negara mengambil alih dana umat.
Kalimat "menyelamatkan umat" merujuk pada target pengentasan kemiskinan, bukan pada upaya pengambilalihan dana oleh pemerintah. Konteks ini sengaja dipotong dan dibingkai ulang oleh pembuat klaim.
Klarifikasi Kemenag
Biro Humas Kemenag menegaskan, pernyataan Menag tidak mengandung instruksi, imbauan, apalagi kebijakan baru tentang pengelolaan zakat oleh pemerintah. "Menteri justru mendorong penguatan sinergi antara BAZNAS, LAZ, dan lembaga filantropi. Sama sekali tidak ada wacana nasionalisasi zakat," tegas Kepala Biro Humas dalam siaran pers.
Kemenag juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang secara jelas membedakan peran pemerintah sebagai regulator, sementara pengelola operasional zakat dijalankan oleh BAZNAS (lembaga non-struktural yang bersifat mandiri) dan LAZ yang dikukuhkan oleh pemerintah.
Data dan Fakta Pengelolaan Zakat di Indonesia
- Penghimpunan zakat nasional tahun 2024 mencapai Rp31 triliun (data BAZNAS), meningkat 22% dibanding tahun sebelumnya.
- Dari total tersebut, BAZNAS Pusat dan Daerah mengelola sekitar 48%, sementara LAZ berskala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota mengelola 52%.
- Seluruh LAZ wajib mendapatkan izin operasional dari Kemenag dan diaudit tahunan oleh Kantor Akuntan Publik serta dilaporkan kepada BAZNAS sebagai koordinator nasional.
- Pasal 3 UU No. 23/2011 menegaskan pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, bukan untuk mengalihkan kendali dana umat ke tangan negara.
Kesimpulan
Klaim bahwa Menteri Agama menyebut zakat dan infak dikelola oleh pemerintah demi menyelamatkan umat adalah hoaks kategori konteks yang dipelintir (misleading content). Pernyataan Menag tidak memuat instruksi pengambilalihan pengelolaan zakat oleh pemerintah. Regulasi zakat di Indonesia tetap menempatkan BAZNAS dan LAZ sebagai pengelola operasional yang independen, sementara pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas. Verifikasi ini merujuk pada rekaman video lengkap Kemenag, konfirmasi resmi Biro Humas, dan ketentuan UU No. 23/2011.
Comments (0)