Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menghapus seluruh celah ketidakjelasan dalam

Sosialisasi aturan anyar tersebut digelar di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dalam kesempatan itu, Pramono memperkenalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 yang secara rinci mengatur pemb

Jul 08, 2026 - 04:41
0 0
Jakarta  - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menghapus seluruh celah ketidakjelasan dalam

Sosialisasi aturan anyar tersebut digelar di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dalam kesempatan itu, Pramono memperkenalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 yang secara rinci mengatur pemberian insentif serta pengenaan disinsentif dalam mekanisme peningkatan nilai KLB. Ia menekankan bahwa perubahan fundamental ini ditempuh untuk memangkas area abu-abu yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan dalam birokrasi perizinan.

Transparansi Jadi Kunci

“Ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun Jakarta,” ujar Pramono di hadapan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang hadir. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam paparannya, menandai era baru keterbukaan informasi dalam tata ruang kota.

Pihaknya memastikan bahwa penerbitan pergub ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya sistematis memperbaiki ekosistem perizinan. Dengan adanya aturan yang lebih rigid dan terbuka, diharapkan para pengembang dan investor tidak lagi menghadapi ketidakpastian saat hendak mengurus peningkatan nilai KLB. Selama ini, sektor properti dan konstruksi kerap mengeluhkan adanya tafsir ganda dan ruang negosiasi tak terstandar yang berpotensi memperlambat realisasi proyek.

“Dengan adanya kepastian ini kami ingin para pelaku usaha bisa menghitung dengan pasti, tidak lagi ada spekulasi dan bolak-balik menunggu penafsiran yang berbeda-beda,” jelas Pramono dalam laporan kami.

Mekanisme insentif dan disinsentif yang tertuang dalam Pergub 11/2026 dirancang untuk mengarahkan pembangunan sesuai dengan visi penataan Jakarta ke depan. Skema ini sekaligus menjadi instrumen kontrol bagi pemprov dalam memastikan bahwa peningkatan KLB tidak membebani daya dukung lingkungan dan infrastruktur perkotaan secara berlebihan. Gubernur menegaskan bahwa setiap pengajuan akan melalui proses evaluasi teknis yang transparan dan terukur, bukan lagi berbasis lobi atau diskresi yang berpeluang disalahgunakan.

Langkah tegas Pramono ini disambut positif oleh kalangan pengusaha properti yang hadir. Mereka menilai kepastian hukum dan hilangnya ruang abu-abu akan membuat iklim investasi Jakarta lebih sehat dan kompetitif. Ke depan, Pemprov DKI berjanji akan terus menyempurnakan aturan turunan demi memastikan implementasi di lapangan berjalan lancar dan bebas dari praktik yang merugikan pembangunan kota.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User