Kejati DKI Tahan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif di Kementerian PU, Kerugian Negara Rp 16 Miliar

Apaberita.com, Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jender

Jul 08, 2026 - 04:41
0 0
Kejati DKI Tahan Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif di Kementerian PU, Kerugian Negara Rp 16 Miliar

Apaberita.com, Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan seorang tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024. Tersangka yang ditetapkan berasal dari pihak swasta, bernama Junaedi (JND), yang diduga menjadi dalang di balik serangkaian proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 16 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, melalui keterangan tertulis kepada media kami pada Selasa (7/7/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Junaedi tidak bertindak sendirian, melainkan mengendalikan sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksinya.

"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara JND selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah," kata Dapot.

Setelah resmi menyandang status tersangka, Junaedi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta memastikan tersangka tidak melarikan diri.

Modus Operandi: Korporasi Cangkang dan Proyek Siluman

Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun penyidik, Junaedi bersama pihak-pihak lain di internal Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya diduga merekayasa sejumlah pekerjaan fiktif. Proyek-proyek tersebut seolah-olah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendali Junaedi, namun faktanya pekerjaan dimaksud tidak pernah terealisasi di lapangan.

Penggunaan banyak badan usaha—setidaknya delapan CV dan PT—menjadi modus standar untuk memecah nilai kontrak agar tidak mencurigakan, sekaligus menghindari prosedur lelang yang ketat. Pekerjaan yang direkayasa masuk dalam pos belanja rutin sekretariat, yang biasanya memiliki pengawasan lebih longgar dibandingkan proyek infrastruktur besar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara menderita kerugian finansial yang signifikan, yakni lebih dari Rp 16 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari puluhan paket pekerjaan fiktif yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengembangan Kasus dan Jerat Hukum

Penetapan tersangka baru ini menandakan bahwa Kejati DKI Jakarta terus mengembangkan perkara dari temuan awal. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pihak swasta lainnya yang turut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan keuangan perusahaan, serta komunikasi elektronik terus didalami.

Junaedi dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di sektor pekerjaan umum, di mana praktik manipulasi proyek fiktif masih terus berulang. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan penyidikan serta upaya Kejati DKI dalam memulihkan kerugian negara dari para tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User