Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan status hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022), bersamaan dengan penampilan tersangka yang mengenakan pakaian tahanan kepada awak media.
Dalam kegiatan tersebut, Indra Kenz dihadirkan langsung di hadapan pers untuk memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas yang merugikan masyarakat. Kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti dokumen, serta menelaah rekam jejak transaksi keuangan yang diduga terkait kegiatan afiliasi aplikasi perdagangan opsi biner tersebut.
Dasar Penyidikan dan Pasal yang Diterapkan
Berdasarkan keterangan penyidik, penetapan tersangka terhadap Indra Kenz mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik juga menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar pengusutan aliran dana.
"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana," demikian disampaikan penyidik dalam konferensi pers tersebut.
Penyidik menjelaskan bahwa konstruksi perkara dibangun tidak semata-mata pada aktivitas perdagangan aset kripto atau opsi biner, melainkan pada dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan melalui kanal digital. Konten yang dipublikasikan secara masif kepada masyarakat luas dinilai memuat janji keuntungan tetap yang tidak sesuai dengan mekanisme perdagangan opsi biner yang sesungguhnya bersifat spekulatif dan berisiko tinggi.
Fokus Penyidikan pada Aliran Dana
Selain menetapkan status tersangka, penyidik memastikan bahwa penelusuran terhadap aliran dana menjadi fokus utama dalam tahap penyidikan lanjutan. Sejumlah rekening bank, dompet digital, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara telah diblokir untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut diambil guna mencegah perpindahan dana yang diduga berasal dari masyarakat.
Penyidik mencatat bahwa nilai kerugian yang dilaporkan para korban mencapai puluhan miliar rupiah. Angka tersebut dihimpun dari laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dan sejumlah kepolisian daerah. Penyidik masih melakukan verifikasi terhadap setiap laporan untuk memastikan validitas jumlah korban dan besaran kerugian yang dialami.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan secara resmi agar dapat dilakukan pendataan dan verifikasi," ujar penyidik dalam keterangan resminya.
Langkah Hukum Lanjutan dan Penahanan
Terhadap tersangka, penyidik menyatakan telah dilakukan penahanan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Penahanan tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Penyidik juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam perkara ini. Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri peran afiliator lain, penyedia platform, serta pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka yang mengenakan pakaian tahanan memberikan keterangan kepada awak media. Namun penyidik menegaskan bahwa seluruh keterangan tersangka akan dikonfrontasi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan saksi ahli di bidang perdagangan berjangka dan teknologi informasi.
Respons Publik dan Imbauan Literasi Keuangan
Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan figur yang memiliki pengikut besar di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebelumnya telah menegaskan bahwa binary option tidak memiliki izin penyelenggaraan di Indonesia. Keputusan tersebut didasarkan pada sifat transaksi yang tidak transparan dan berpotensi merugikan konsumen.
Pengamat menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi penguatan literasi keuangan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi legalitas setiap produk investasi kepada otoritas yang berwenang sebelum menempatkan dana.
Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Comments (0)